Bak Jilat Ludah Sendiri, Ngotot Tolak Reklamasi Jaman Ahok Menjabat, Kini Anies Baswedan Ingkar Janji Beri Izin Perluasan Kawasan Ancol

Jumat, 03 Juli 2020 | 08:00
Tribunnews

Bak Jilat Ludah Sendiri, Ngotot Tolak Reklamasi Jaman Ahok Menjabat Kini Anies Baswedan Ingkar Janji Beri Izin Perluasan Kawasan Ancol

GridStar.ID - Anies Baswedan dianggap ingkar janji setelah memberikan izin reklamasi Ancol seluas 155 hektar.

Aksi ini menuai kontroversi dari berbagai pihak dari politisi hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Anies dinilai melanggar janji saat kampanye yang kekeuh menolak reklamasi yang digalakan lawan politiknya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Juga: Berakhir Tanggal 2 Juli Besok, Bagaimana Nasib PSBB Masa Transisi di Jakarta? Gubernur Anies Baswedan: Akan Diperpanjang

Terkait perizinan reklamasi ini, Anies enggan berkomentar.

Ia menyebut, dirinya masih mencari waktu yang tepat untuk menjelaskan ihwal dikeluarkannya izin reklamsi tersebut.

"Nanti dijelasin lengkap sekalian, jangan saat doorstop," ucapnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/06).

Baca Juga: Ahok Ikut Komentari Pemugaran Monas yang Dilakukan Anies Baswedan: Ide Babat Pohon untuk Upacara Itu Bagus Juga...

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi kawasan Ancol pada Februari lalu.

Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 hektar (ha) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Seluas Lebih Kurang 120 hektar.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (27/06).

Kompas

Proyek reklamasi Ancol

Baca Juga: Puji Anies Baswedan Singgung Soal Babat Pohon, Ahok Komentari Kondisi Kota Jakarta saat Ini, Andy F Noya: Serius atau Nyindir Nih?

Adapun pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

"Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rencana Kota (Urban Design Guidelines/UDGL), serta ketentuan perundang-undangan," ujarnya dalam aturan itu.

Nantinya, hasil pelaksanaan perluasan kawasan ini harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Baca Juga: Bak Angin Segar Tanda Berakhirnya Pandemi Corona, Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Kian Terkendali dan Siap Masuki Masa Transisi, Anies Baswedan: Hikmah Datang Esok...

Lantaran telah diberi izin melakukan reklamasi, PT Pembangunan Jaya Ancol dikenakan sejumlah kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar.

Hal itu dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur, seperti jaringan jalan di dalam kawasan dan angkutan umum masal.

Kemudian, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru (RTB), Tuang Terbuka Hijau (RTH), serta pengelolaan limbah cair dan padat.

Baca Juga: Dijagokan Bakal Geser Prabowo Subianto, Anies baswedan Disebut Media Inggris Jadi Saingan baru Jokowi, Penanganan Corona Gubernur Jakarta Dianggap Lebih Maju Timbang Presiden

"PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk juga dikenakan kewajiban berupa pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," kata Anies.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Dikecam Banyak Pihak, Gubernur Anies Enggan Beri Penjelasan Soal Reklamasi Ancol

Editor : Hinggar

Sumber : Tribun Jakarta

Baca Lainnya