Hanya 2 Kelompok Ini yang Diperbolehkan Lakukan Ibadah Haji oleh Pemerintah Arab Saudi, Siapa Saja?

Selasa, 23 Juni 2020 | 23:00
Tribunnews

(Ilustrasi) Hanya 2 Kelompok Ini yang Diperbolehkan Lakukan Ibadah Haji oleh Pemerintah Arab Saudi, Siapa Saja?

GridStar.ID - Pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi covid-19 berlangsung tak semestinya.

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pembatasan pelaksanaan ibadah haji.

Menurut Konsul Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah Endang Jumali mengungkapkan kuota haji 2020 sangat terbatas.

Baca Juga: Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji Tahun 2020 dengan Kuota Terbatas, Ini Syaratnya

Endang mengatakan, keputusan itu disampaikan melalui rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.

"Maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin ibadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas," kata Endang pada Selasa, (23/06).

Endang mengatakan, keputusan pemerintah Saudi itu berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

Baca Juga: Mendadak Tak Sadarkan Diri Saat Syuting, Bintang Sinetron Tukang Bubur Naik Haji Meninggal Dunia Ketika Siaran Langsung di Televisi Padahal Tak Keluhkan Apapun, Dokter Sebut Ini Jadi Penyebab Kematiannya!

Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan manasik haji berjalan aman dan sehat.

Pembatasan juga bertujuan supaya manasik dapat dilakukan dengan menerapkan kebijakan physical distancing untuk memastikan keselamatan dan perlindungan jemaah dari ancaman penularan Covid-19.

Hal ini dinilai sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam menjaga jiwa manusia.

Baca Juga: Arab Saudi Sedang Timbang-Timbang Keputusan Soal Haji 2020, Bakal Pangkas Kuota?

"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," kata Endang.

Pemerintah Indonesia pun mengapresiasi langkah pemerintah Saudi ini.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah Saudi untuk mengedepankan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bak Istana di Atas Awan, Kabarnya Pernah Dinaiki Syahrini saat Dekat dengan Pengusaha Batubara, Intip Dalamnya Jet Pribadi Haji Isam yang Menu Makanannya Persis Resto Bintang Lima!

"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselataman jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi," kata Fachrul.

Menurut Fachrul, keselamatan jemaah patut diutamakan.

Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan.

Baca Juga: Muak Sang Kakak Dituding Jadi Simpanan Pengusaha Batu Bara Asal Batulicin, Aisyahrani Pasang Badan Bela Syahrini Mati-matian hingga Akhirnya Bongkar Sosok Mr H

Keputusan pemerintah Saudi itu dinilai Fachrul sejalan dengan keputusan pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun ini.

"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saudi Terapkan Pembatasan, Dua Kelompok Ini Diperbolehkan Ibadah Haji

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya