Mengaku Bertobat, John Kei Kembali Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Pamannya Sendiri

Senin, 22 Juni 2020 | 18:02
tribunnews- youtube

John Kei

GridStar.ID - Nama John Kei kembali menjadi pembahasan setelah dirinya ditangkap pihak kepolisian di kediamannya.

Padahal ia baru saja keluar dari penjara dengan pembebasan bersyarat dan mengaku telah bertobat.

Namun, tak lama berselang setelah bebas, John Kei kembali diciduk pihak kepolisian.

Baca Juga: Karena Permintaan Sepele, Nyawa Dua Bocah Ini Lenyap di Tangan Ayah Tiri, Sang Ibu Menangis Histeris Saat Temui Buah Hatinya

John Kei harus kembali mendekam di balik jeruji besi karena ia diduga menjadi otak dari rencana pembunuhan terhadap pamannya, Nus Kei.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, rencana pembunuhan dipicu oleh keributan yang terjadi antara Nus Kei dengan John Kei karena urusan jual tanah.

John Kei disebut kecewa pada Nus Kei karena tidak meratanya pembagian uang hasil penjualan tanah.

Baca Juga: Bak Firasat Terakhir, Remaja yang Dibunuh Ayah Sendiri Ini Unggah Status WA Tengah Malam, Teman-temannya Alami Hal yang Janggal

Padahal, menurut Nana, John Kei baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 atas kasus yang sama, yakni pembunuhan berencana.

"Ini terkait masalah internal antara Nus Kei dan John Kei yang merasa dikhianati karena masalah uang tidak sampai.

Kedua, memang dari hasil keterangan, mereka (John dan Nus Kei) ini masih saudara," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Polda Metro Jaya, Senin (22/06).

Baca Juga: Memilukan! Berawal dari Cekcok di Malam Hari, Satu Keluarga Tewas Mengenaskan, Hingga Terdengar Suara Ledakan Sebelum Ditolong Warga

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan bukti percakapan di ponsel anak buah John Kei yang menunjukkan perintah untuk membunuh Nus Kei dan anak buahnya berinisial ER.

Anak buah John Kei kemudian melakukan penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda pada Minggu (21/06), yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh (Kota Tangerang) dan daerah Kosambi (Cengkareng, Jakarta Barat).

Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.

Baca Juga: Setelah Dihukum Penjara krena Kasus Pembunuhan dan Bebas 7 Tahun Lalu, Lidya Pratiwi Rupanya Telah Ajukan Ganti Nama

Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

John Kei dan 29 anak buahnya kemudian ditangkap di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.

Baca Juga: 3 Fakta Pembunuhan Berencana sang Kekasih, Lidya Pratiwi Kini Keluar Penjara Usai 14 Tahun Dibui karena Tutupi Kejahatan Ibu dan Pamannya

Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus buron. "Sampai saat ini, 30 orang masih dilakukan pendalaman peran," ungkap Nana.

Barang bukti yang diamankan di TKP adalah 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: 7 Tahun Lalu Ternyata Lidya Pratiwi sang Pembunuh Kekasihnya Sendiri Sudah Bebas dari Penjara, Pamannya Rela Jadi Pihak Penjamin!

Untuk diketahui, keputusan bebas bersyarat John Kei berdasarkan surat keputusan MenteriHukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

John Kei diketahui divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung (45) pada 26 Januari 2012.

Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi bajanya, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulJohn Kei Kembali Dipenjara karena Pembunuhan Berencana terhadap Pamannya

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com