Bolehkan Sekolah Dibuka, Tapi Hanya Diisi Setengah dari Kapasitas Kelas, Menteri Nadiem: Kesehatan dan Keselamatan Nomor Satu

Selasa, 16 Juni 2020 | 11:45

Mendikbud mengizinkan proses belajar tatap muka kepada 6 persen peserta didik yang berada di zona hijau.

GridStar.ID – Masa pandemi Covid-19 memaksa sekolah dan perguruan tinggi melaksanakan kegiatan belajar dari rumah.

Tapi untuk Tahun Ajaran Baru 2020, Mendikbud Nadiem Makarim sudah membolehkan sekolah dibuka untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka, tapi dengan sejumlah syarat.

Salah satunya, siswa yang belajar di kelas hanya boleh diisi setengah dari kapasitas kelas.

Baca Juga: 2 Bulan Diminta Belajar di Rumah Saja Selama Pandemi Virus Corona, Pemerintah DKI Jakarta Putuskan Jadwal Siswa Bisa Kembali Belajar di Sekolah

Hal itu terungkap dalam konferensi video Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, saat merilis Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6).

“Pada dua bulan pertama, hanya boleh maksimal 50 persen dari kapasitas normal kelas. Jadi harus ada shifting, bebas mau seperti apa shifting-nya,” kata Nadiem.

Nadiem menyebut hal itu dilakukan demi menjaga keselamatan dan kesehatan siswa yang mengikuti belajar tatap muka.

Baca Juga: Gadis 14 Tahun Pilih Akhiri Hidupnya Gegara Tak Bisa Ikut Sekolah Oline Seperti Teman-temannya karena Orang Tuanya Tak Sanggup Belikan Kuota

“Pada prinsipnya, kesehatan dan keselamatan nomor satu,” tambah Nadiem.

Sebelumnya Nadiem menyebut bahwa izin untuk proses belajar tatap muka hanya akan diberikan pada peserta didik yang berada di zona hijau.

Artinya hanya 6 persen peserta didik yang bisa melaksanakan proses belajar tatap muka.

Baca Juga: Susul Jokowi, Ridwan Kamil Umumkan Jawa Barat Segera Kembali Normal, Warga Diperbolehkan Bekerja, Sekolah dan Beribadah Seperti Biasa dengan Catatan yang Harus Diperhatikan Ini!

Mereka berada di 85 wilayah kabupaten/kota yang termasuk dalam zona hijau berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19.

Sementara 94 persen wilayah lainnya, yang termasuk dalam zona kuning, oranye, dan merah masih dilarang melaksanakan proses belajar tatap muka.

Artinya, peserta didik yang berada di sekitar 429 wilayah kabupaten/kota masih diminta untuk belajar dari rumah (BDR).

Baca Juga: Kabar Mall, Pasar, dan Sekolah Kembali Dibuka Mulai Juni, Ini Isi Surat Edaran Kemenko Perekonomian hingga Jawaban Pihak Istana: Kalau Tidak Ada Kasus Covid-19 Baru

Proses belajar itu dilakukan pada Tahun Ajaran Baru 2020 yang akan dimulai bulan Juli 2020.

Menurut Nadiem, keputusan itu diambil karena dalam proses belajar ini, kesehatan dan keselamatan guru dan murid merupakan prinsip dasar yang harus dilaksanakan.

“Ini merupakan cara paling konservatif, cara terpelan untuk buka sekolah,” tambah Nadiem. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya