Umumkan Nasib Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020 di Tengah Wabah Corona, Menteri Agama Fachrul Razi: Keputusan yang Pahit!

Selasa, 02 Juni 2020 | 17:30
tribunnews

Jemaah Haji

GridStar.ID - Ibadah haji merupakan ibadah yang dilakukan umat muslim bagi mereka yang mampu.

Umat muslim pun harus menunggu sampai gilirannya bisa berangkat haji.

Karena akan ada banyak orang dari seluruh dunia akan melakukan ibadah tersebut di tanah suci.

Baca Juga: Bak Angin Surga Tanda Covid-19 Segera Berakhir, Dokter Terbaik di Italia Sebut Virus Corona Telah Kehilangan Potensinya dan Melemah Karena Lihat Hal Ini!

Bagaimana pelaksanaannya di tahun ini? Mengingat bahwa pandemi virus corona masih saja terjadi.

Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Baca Juga: Bak Angin Segar Legakan Masyarakat, Salah Satunya Disampaikan Tangan Kanan Jokowi, 6 Kabar Baik Terkait Pandemi Corona di Tanah Air, Apa Sajakah?

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (02/06).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira, Perusahaan Bioteknologi di Indonesia Ini Bakal Uji Coba Vaksin Covid-19 Bernama GX-19! Hasilnya?

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.

Baca Juga: Tak Masuk Akal, Pemuka Agama di India Penggal Kepala Orang Demi Persembahan pada Dewa, Percaya Bisa Akhiri Wabah Corona

Menurut Fachrul, selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, jemaah haji juga harus diberikan jaminan atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan.

Fachrul menyadari, pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.

Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji, tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.

Baca Juga: 38 Bisnis Karaokenya Terancam Gulung Tikar, Ahmad Dhani Pusing Tujuh Keliling Jika Wabah Virus Corona di Tanah Air Belum Berakhir hingga Agustus: Bubar Semua, Kita Nggak Bisa Gaji Pegawai!

Namun demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.

"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," kata Fachrul. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya