Covid-19 Masih Jadi Pandemi di Indonesia, Menteri Agama Tetapkan Pelaksaan Ibadah Haji Tahun Ini Dibatalkan

Selasa, 02 Juni 2020 | 14:01
Tribunnews.com

Covid-19 Masih Jadi Pandemi di Indonesia, Menteri Agama Tetapkan Pelaksaan Ibadah Haji Tahun Ini Dibatalkan

GridStar.ID-Wabah Virus Corona seakan tak lelah menghantui penduduk dunia sejak awal 2020 hingga kini.

Sudah terhitung lebih dari jutaan orang terinfeksi di berbagai belahan dunia.

Termasuk di Tanah Air kita tercinta, Indonesia.

Baca Juga: Bak Angin Segar Legakan Masyarakat, Salah Satunya Disampaikan Tangan Kanan Jokowi, 6 Kabar Baik Terkait Pandemi Corona di Tanah Air, Apa Sajakah?

Meski Pemerintah telah mengupayakan segala cara demi membasmi pandemi ini, namun wabah ini seakan kian hari kian menguat.

Akibatnya banyak kegiatan yang dilakukan secara beramai-ramai harus dibatalkan agar tidak terjadi potensi penyebaran virus, salah satunya adalah ibadah Haji.

Dilansir dari Tribunnews.com, Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi menetapkan penyelenggaraan ibadah Haji 1441 H dibatalkan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Perusahaan Bioteknologi di Indonesia Ini Bakal Uji Coba Vaksin Covid-19 Bernama GX-19! Hasilnya?

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Agama pada Selasa (02/06).

Keputusan tersebut telah ditetapkan akibat pandemi corona yang terjadi di awal 2020 hingga saat ini.

Terlebih, Fachrul Razi juga menyampaikan pemerintah Arab Saudi tidak kunjung membuka akses untuk penyelenggaraan ibadah haji dari negara manapun.

Baca Juga: 38 Bisnis Karaokenya Terancam Gulung Tikar, Ahmad Dhani Pusing Tujuh Keliling Jika Wabah Virus Corona di Tanah Air Belum Berakhir hingga Agustus: Bubar Semua, Kita Nggak Bisa Gaji Pegawai!

Tribun Aceh

(Ilustrasi) Ibadah Haji

"Pada pagi ini Arab Saudi tak juga membuka akses dari negara manapun, akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu, sehingga pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1441 H," ujar Fachrul Razi, dikutip Tribunnews dari Youtube Kemenag RI.

Keputusan pun telah ditetapkan melalui peraturan Kementerian Agama No 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji pada 1441 H.

Sebelumnya diberitakan, Fachrul Razi mengatakan Pemerintah Indonesia akan menunggu keputusan Arab Saudi terkait penyelengaraan ibadah haji hingga 1 Juni 2020 yang jatuh pada hari ini.

Baca Juga: Komnas Perempuan Tersinggung dengan Pernyataan Menko Polhukum yang Menyamakan Virus Corona dengan Seorang Istri: Memupuk Budaya Menyalahkan Perempuan...

Pernyataan ini diungkapkan Fachrul Razi setelah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo pada 19 Mei lalu.

"Jadi kalau kami buat deadline 20 Mei, kami mundurkan jadi 1 Juni sesuai petunjuk Bapak Presiden," ujar Fachrul Razi melalui keterangan tertulis, Selasa (19/05).

Saat itu, Fachrul Razi mengatakan bahwa Jokowi telah berkomunikasi dengan Raja Salman.

Baca Juga: Segera Masuki New Normal, Hindari Tempat Berisiko Penularan Virus Corona dan Pahami Cara Mudah Pencegahannya: Cuci Tangan Minimal 20 Detik

Dirinya meyakini akan ada kepastian mengenai penyelenggaraan ibadah haji jika kondisi pandemi corona di Arab Saudi membaik.

"Waktu saya lapor ke Pak Presiden, beliau habis berkomunikasi dengan Raja Salman sehingga beliau menyarankan bagaimana kalau mundur dulu sampai awal Juni, siapa tahu ada perkembangan. Kami setuju," ujar Fachrul Razi.

Sebelumnya, Kementerian Agama menetapkan tenggat waktu keputusan Pemerintah Arab Saudi hingga 20 Mei 2020. (*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya