Gara-Gara Nyinyiran Jempol Istri di Media Sosial Doakan Nasib Buruk Jokowi, Prajurit TNI AD Ini Apes Kena Getahnya hingga 14 Hari Ditahan

Rabu, 20 Mei 2020 | 09:30
tniad.mil.id

Gegara Istri Nyinyiri Pemerintahan Jokowi di Media Sosial, Prajurit TNI AD Ini Harus Terima Hukuman

GridPop.ID- Kasus prajurit TNI dihukum karena kelakuanlagi-lagi terjadi dan viral di media sosial.

Beberapa kali, kasus ini sempat buat heboh publik lantaran aksi istri yang membuat suaminya kena getah.

Diketahui, baru saja kembali terjadi kasus istri mengungkapkan kata-kata menohok di media sosial yang membuat suami gigit jari.

Baca Juga: Jokowi Sudah Ketuk Palu Iuran Naik, Tangan Kanannya Justru Bocorkan BPJS Kesehatan Gratis Bisa Dikikmati Golongan Masyarakat Ini, Begini Penjelasannya!

Seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor T menanggung hukuman akibat ulah sang istri.

Sersan Mayor T harus menghadapi hukuman berupa penahanan selama 14 hari.

Hal ini berawal dari unggahan sang istri yang berinisial SD di Facebook, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Banyak Rakyatnya Sembrono Tak Taat Aturan, Nada Bicara Jokowi Naik saat Tegaskan Belum Ada Pelonggaran PSBB: Jangan Keliru!

Saat itu, SD mengunggah sebuah tulisan tentang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Di kolom komentar, SD menulis harapan dalam bahasa Jawa, pemerintahan Jokowi segera tumbang sebelum akhir tahun 2020.

"Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020),"tulis SD.

Baca Juga: Angin Segar, Jokowi Ketok Palu Aturan Usaha hingga Aktivitas Rakyat Agar Bisa Kembali Normal, Peneliti Singapura Kabarkan Corona di Indonesia Berakhir Oktober

Unggahan SD lantas dikomentari oleh seorang pengguna Facebook, Tri Triyanta yang tampak mengingatkannya.

tniad.mil.id

Komentar SD soal pemerintahan Jokowi di Facebook

Netizen mengingatkan SD yang merupakan istri prajurit TNI.

"Iki istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo pemberontak (Ini istri TNI digaji dari uang negara kok malah seperti pemberontak),"tulis akun Tri Triyanta.

Baca Juga: Susul Jokowi, Ridwan Kamil Umumkan Jawa Barat Segera Kembali Normal, Warga Diperbolehkan Bekerja, Sekolah dan Beribadah Seperti Biasa dengan Catatan yang Harus Diperhatikan Ini!

Bukannya berterimakasih atau menghapus komentarnya, SD justru menjawab dengan ketus.

Ia bilang yang menggaji TNI bukan negara, melainkan rakyat.

"Sing gaji TNI bukan negoro ning rakyat. Duite seko rakyat (Yang gaji TNI bukan negara tapi rakyat. Uangnya dari rakyat,"tulis SD.

Baca Juga: Gembar-gembor Kritik Era Jokowi, Anies Baswedan Beberkan Hutang Pemerintah Pusat Sebesar Rp 2,5 Triliun di Tengah Pandemi Corona

Mengetahui hal tersebut, Sersan Mayor T langsung disidang di Mabes AD, Minggu (17/05).

Dikutip daritniad.mil.id,sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.

Hadir juga Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Baca Juga: Jadi Mimpi Buruk bagi Rakyat Indonesia, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Kehabisan Duit?

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Nerfa menyebut, Sersan Mayor T dihukum lantaran tidak menaati perintah kedinasan terkait penggunaan media sosial.

"Karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nerfa.

Baca Juga: Buat Satu Indonesia Bernapas Lega, Jokowi Segera Berikan Lampu Hijau Sektor Usaha dan Aktivitas Rakyatnya Akan Berangsur Normal, Kapan?

Sementara untuk istrinya, TNI AD mendorong agar SD yang merupakan anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum.

"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," kata Nerfa.

SD diduga melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Kini, akun Facebook SD sudah tidak dapat ditemukan lagi di Facebook. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Prajurit TNI AD Tulis 'Semoga Rezim Tumbang,' Suami Disidang KSAD dan Ditahan 14 Hari

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya