Larang Warganya Mudik Lokal, Anies Sebut Corona Tidak Kenal Lebaran

Minggu, 17 Mei 2020 | 06:30
Tribunnews Mataram

Larang Warganya Mudik Lokal, Anies Sebut Corona Tidak Kenal Lebaran

GridStar.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya untuk mudik meski hanya di wilayah Jabodetabek.

Berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang membolehkan mudik lokal untuk warga Jabodetabek selama mengikuti aturan PSBB.

Anies memberi peringatan kepada warga agar tidak berkeliaran, termasuk saat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.

Baca Juga: Kabar Baik Menjelang Lebaran, Pemerintah Menetapkan Tidak Melarang Mudik Lokal di Wilayah PSBB, Namun Wajib Tetap Perhatikan Aturan Ini!

Menurutnya, Covid-19 tidak mengenal kata Lebaran, sehingga dikhawatirkan justru semakin merebak.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar," ucap Anies dalam siaran pers dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/05).

"Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak," ujar dia.

Baca Juga: Jabodetabek Perbolehkan Mudik Lokal Lebaran, Wajib Tahu Peraturannya!

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini khawatir penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta justru sia sia jika warga bepergian.

Sebab, penularan virus corona berpotensi terjadi saat warga memilih tetap bersilaturahmi saat Lebaran.

"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," kata dia.

Baca Juga: Dibayar Rp20 Ribu dan Hidup Sebatang Kara, Nenek Berusia 70 Tahun dalam Video Parodi Larangan Mudik Ketuk Hati Ganjar Pranowo: Saya Kirimi THR!

Anies pun mengingatkan kembali bahwa hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni :

1. Kesehatan, 2. Bahan pangan atau makanan dan minuman,

3. Energi, 4. Komunikasi dan teknologi informasi, 5. Keuangan,

Baca Juga: Dilarang Mudik, Perempuan Ini Nekat Berjalan Kaki Menuju Kampung Halamannya Hingga Pingsan, Satgas Covid-19 Bergerak

6. Logistik, 7. Perhotelan, 8. Konstruksi, 9. Industri strategis,

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, 11. Kebutuhan sehari-hari.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya