GridStar.ID-Virus corona masih menjadi bencana besar bagi dunia khususnya di Indonesia.
Pemerintah masih mengupayakan segala cara demi bisa memberantas virus yang disebut-sebut berasal dari kota Wuhan, China.
Salah satunya dengan upaya Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah diterapkan di berbagai daerah.
DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan adanya PSBB.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun telah dengan resmi menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 lalu.
Kini sudah satu bulan PSBB diterapkan, berbagai polemik pun masih terus terjadi, termasuk mengenai mudik lebaran.
Baca Juga: Lagi-lagi Apes, Demi Bisa Mudik, Pasutri Nekat Sembunyikan Mobil di Truk dan Bayar Rp2 Juta
Ternyata, saat hari raya Lebaran nanti, warga yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya masih bisa melakukan mudik lokal.
Walau begitu, masyarakat harus sadar akan risiko kesehatan yang diterima dari kegiatan tersebut.
Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang berpergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.
“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo, dalam konferensi video belum lama ini.
Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diiumbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masuh satu kawasan atau aglomerasi.
Sebab mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan ada penurunan.
Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, seluruh penumpangnya wajib menggunakan masker.
Namun yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.
Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta terbagi tiga jenis.
Mulai mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.
Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.
Sedangkan mobil tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.
Selanjutnya, bagi mobil empat baris, maksimal diperbolehkan mengangkut enam orang.
Posisinya satu pengemudi, dua penumpang baris kedua, satu di baris ketiga, dan dua lagi di baris keempat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Aturan Bawa Penumpang Mobil Saat Mudik Lokal di Jabodetabek"