GridStar.ID - Hampir seluruh umat muslim di seluruh dunia serempak menjalankan ibadah puasa di tengah wabah virus corona.
Meski telah berpuasa, muslim tetap wajib menunaikan ibadah salat lima waktu tiap harinya.
Ketika hendak salat diharuskan berwudhu lebih dulu.
Saat melakukan gerakan wudhu salah satunya berkumur menggunakan air.
Namun, saat itu seringkali justru tidak sengaja menelan airnya.
Hal ini pun menjadi pertanyaan soal hukum apabila air tertelan saat puasa.
Melansir Nakita.id, nah berikut penjelasan menurut ahli agama terkait dengan hukum apabila air tertelan saat puasa.
Apabila air tertelan saat berpuasa dan dilakukan tidak sengaja maka, hukumnya adalah makruh dan tidak membatalkan puasa.
"Hukumnya makruh," jelas Dr Syamsul Bakri selaku Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta melansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Wajah Glowing saat Lebaran? Selama Puasa Pakai Masker Susu Bubuk, yuk!
Namun, apabila air tertelan saat puasa dilakukan secara sengaja dan berlebihan maka dapat membatalkan puasa.
"Di antara perkara yang membatalkan puasa ialah masuknya sesuatu ke dalam rongga (tengah dan yang terbuka)," kata Dr Syamsul Bakri.
Maka dari itu menurut Syekh Ibnu Hajar Al-haitami seorang ulama lain di bidang fikih mazhab Syafi'i mengatakan, bahwa berkumur secara berlebihan saat berwudhu maka berpotensi membatalkan puasa apabila sedang menjalankannya.
Bukan hanya berkumur, menghirup air secara berlebihan juga hukumnya dapat membatalkan puasa.
"Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa," tutup Syekh Ibnu Hajar. (*)