GridStar.ID – Larangan mudik dari pemerintah tak juga bikin sebagian masyarakat patuh, mereka berusaha dengan berbagai cara untuk bisa mudik.
Seperti yang dilakukan sepasang suami istri (pasutri) dari Jakarta, yang nekat menyembunyikan mobil di truk demi bisa mudik.
Tak cuma itu, pasutri ini bahkan rela membayar biaya Rp2 juta agar bisa sembunyikan mobilnya di truk tersebut.
Namun lagi-lagi apes, upaya pasutri ini untuk bisa mudik pun akhirnya gagal.
Seperti dilansir dari Kompas.com, petugas di titik pemeriksaan Pelabuhan Merak berhasil menggagalkan upaya pasutri yang berniat mudik ke Lampung tersebut.
Mereka berusaha mengelabui petugas dengan menaikkan mobilnya ke atas truk, kemudian ditutup menggunakan terpal.
Sementara itu, pasutri tersebut duduk di samping sopir truk.
Mereka bersiap menyeberang dari Pelabuhan Merak, Cilegon menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta Perwira mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Petugas menemukan satu unit truk nopol (nomor polisi) BE 8023 NA yang membawa satu unit mobil APV nopol B 1886 TRH dengan tujuan Lampung," kata Ali ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu.
Asal tahu saja, sejak pekan lalu, Pelabuhan Merak memang tak lagi melayani penyeberangan penumpang. Penyeberangan hanya diizinkan untuk kendaraan logistik.
Ali mengatakan, pasutri itu membayar Rp2 juta untuk menyembunyikan mobil di atas truk tersebut.
"Mereka Dari arah Jakarta, penumpang bareng dengan sopir di kabin depan," kata Ali.
Petugas pun memerintahkan pasutri itu putar balik ke daerah asal, mereka tetap dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.
Sementara larangan mudik menggunakan kereta api berlaku sejak 24 April-15 Juni 2020, transportasi laut berlaku 24 April-8 Juni 2020, dan transportasi udara pada 24 April-1 Juni 2020.
Larangan itu tak berlaku bagi kendaraan logistik, obat, dan mobil jenazah atau ambulans. (*) Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Demi Mudik ke Lampung, Pasutri Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk.