GridStar.ID - Akibat wabah virus corona, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 ditunda.
Seharusnya, jadwal SKB sudah berjalan sejak 25 Maret lalu.
Namun, akibat keadaan darurat wabah virus corona, pelaksanaan SKB ditunda hingga berakhinya masa pandemi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, panitia seleksi nasional (Panselnas) akan sesegera mungkin membahas proses SKB CPNS.
"Kalau misalnya masa darurat Covid-19 berakhir Mei dan tidak diperpanjang lagi. Panselnas akan segera membahas rencana SKB," kata Paryono, Sabtu (02/05).
Ia mengimbau kepada para pelamar CPNS yang telah dinyatakan lolos SKB untuk menunggu diumumkannya waktu pelaksanaan SKB.
"Mohon bersabar karena memang kondisi tidak mungkin untuk digelar SKB saat ini. Tunggu saja nanti akan diumumkan waktunya SKB," ujar Paryono.
Ia mengatakan, saat ini BKN tengah mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.
Isu mengenai kelulusan CPNS hanya berdasarkan perangkingan hasil SKD sempat beredar luas di masyarakat.
Paryono menegaskan, informasi mengenai hal tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Aturan tersebut tetap menggunakan nilai SKB sebagai salah satu syarat kelulusan CPNS.
"Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen," tutur dia.
Paryono menambahkan, penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Surat tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Tidak Batalkan SKB CPNS 2019, Ini Alasannya