6 Daftar Pembatasan dalam PSBB Guna Cegah Penularan Covid-19

Selasa, 14 April 2020 | 05:30
Ilustrasi lockdown karena virus corona(Shutterstock) via Kompas.com

6 Daftar Pembatasan dalam PSBB Guna Cegah Penularan Covid-19

GridStar.ID-Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) saat ini sudah diterapkan di 10 wilayah di Indonesia sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona.

Pada hari ini, Senin (13/04) ,pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menyetujui Pekanbaru untuk menerapkan PSBB.

Penerapan PSBB memang harus melalui persetujuan pemerintah pusat setelah diajukan oleh pemimpin pemerintah daerah.

Baca Juga: Masih Bingung Aturan PSBB? Ternyata Ini loh Kegiatan yang Dilarang dan Diperbolehkan dari Beli Kebutuhan Sehari-hari sampai Panduan Ojol!

Sebelum akhirnya dipilih PSBB, sempat muncul wacana lockdown, semi lockdown, dan karantina wilayah.

Dari sekian wacana itu, pemerintah akhirnya menetapkan PSBB untuk mengatasi wabah virus corona yang sudah masuk ke Indonesia.

Lalu apa dan bagaimana sebenarnya PSBB itu?

Baca Juga: Rakyat Indonesia Bisa Bernapas Lega, Hari ke-3 PSBB Pasien Sembuh Covid-19 Melonjak, Juru Bicara Pemerintah Sampaikan Harapan: Ini Sebuah Optimisme!

Istilah PSBB

Istilah PSBB muncul dari Presiden Joko Widodo yang menyebut PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawann pandemi Covid-19.

Ketika itu, Jokowi memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri via sambungan video pada 30 Maret 2020.

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," kata Jokowi ketika itu.

Baca Juga: Penemuan Terbaru Covid-19! Peneliti Temukan Cara Cepat Diagnosa Virus Corona Tanpa Keluar Rumah, Cuma Pakai Rekaman Suara dan Dikirim Lewat Telepon, Ini Caranya!

Sehari kemudian, Selasa (31/03), pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto pada Jumat (03/04) lalu.

Baca Juga: Mendengar Gunung Anak Krakatau Erupsi Saat Virus Corona Terjadi, Siwon Super Junior Ungkap Kekhawatirannya: Keluarga Indonesia...

Sebelumnya, mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, yang dimaksud sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.

PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Baca Juga: Ahli Tarot Ini Minta Waktu 10 Hari Buktikan Ramalannya, Kondisi Virus Corona di Seluruh Dunia Bakal Turun Drastis, Tapi di Indonesia Kondisinya akan Seperti Ini!

Berikut 6 daftar pembatasan dalam PSBB:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Pengecualian peliburan sekolah berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, Ini 5 Cara Presiden Jokowi dalam Selamatkan Nasib para Pekerja Selama Wabah Virus Corona yang Diputus Hubungan Kerja

Sementara, yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.

Lalu, terkait dengan ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Baca Juga: Selama Ini Keliru Ternyata Sosok Ini Bukanlah yang Pertama, Ustaz Abdul Somad Ungkap 10 Tahun Lalu Ada Seorang Ulama yang Pernah Prediksi Soal Virus Corona! Siapa Sosoknya?

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

Pembatasan dilakukan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Pengecualian dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

Baca Juga: Semoga Jadi Pertanda Baik, Wirang Birawa Kembali Beberkan Firasatnya Mengenai Vaksin Virus Corona yang Mulai Diuji Pada Manusia: Tanda Itu Datang

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.

Selain itu, juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga.

Baca Juga: Di Indonesia Warga Kerap Tolak Pemakaman Korban Virus Corona, Nasib Jenazah Pasien Covid-19 Justru Dimuliakan di Madinah, Tempat Pemakamannya Istimewa bak Sahabat Rosul

Pengecualian ini juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Baca Juga: Banyak Warga yang Terancam PHK dan Tak Bisa Bekerja di Tengah Virus Corona, Presiden Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan dengan Kartu Prakerja hingga Kepastian THR

5. Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan kemanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Perlu Diwaspadai! 5 Gejala Ringan yang Tak Disadari Ini Bisa Jadi Tanda Terinfeksi Virus Corona, Salah Satunya Sering ke Toilet

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak! Berikut Daftar 6 Pembatasan di PSBB untuk Cegah Covid-19"

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Kompas.com