GridStar.ID - Vanessa Angel akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kepemilikan narkoba jenis Xanax yang sempat ditemukan di kediamannya pada (16/03) lalu.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (08/04) yang berlangsung selama 7 jam terungkap bahwa yang memiliki obat-obatan terlarang tersebut adalah Vanessa Angel.
Meski negatif narkoba dilakukan tes urine beberapa waktu yang lalu, Vanessa Angel kini ditetapkan menjadi tersangka.
Sebaliknya sang suami, Bibi Ardiansyah yang positif narkoba diketahui menjadi saksi atas kasus tersebut.
"Suami VA, yakni BB ini masih menjadi saksi statusnya dan masih terus menjalani pemeriksaan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Dalam penyelidikan yang dilakukan bahwa perempuan yang sedang hamil besar itu sudah mengkonsumsi psikotropika jenis Xanax itu cukup lama.
Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi, polisi menilai Vanessa Angel melakukan penyalahgunaan zat tersebut karena tak sesuai dengan resep dokter.
"Keterangan dokter, resep yang diberikan kepadanya itu kadarnya xanax 1/2mg. Sementara, VA memiliki resep dengan kadar 1mg. Jadi terkesan disalahgunakan," jelas Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
"Sehingga, kami melakukan tindakan untuk menetapkan VA jadi tersangka karena diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dari dokter," tambahnya.
Diketahui Vanessa mengkonsumsi obat-obatan tersebut ketika berada di Surabaya saat menjalani kasus hukum prostitusi online.
Vanessa mengaku mengalami stress dan akhirnya mengkonsumsi xanax.
Kini ancaman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta membayangi dirinya.
Dia dijerat pasal pasal 22 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (*)