Suami Jadi Saksi dan Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka, Aktris Ini Ketahuan Konsumsi Obat Terlarang Sejak Kasus Prostitusi Online

Jumat, 10 April 2020 | 13:30
instagram @vanessaangelofficial

Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel

GridStar.ID - Vanessa Angel akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kepemilikan narkoba jenis Xanax yang sempat ditemukan di kediamannya pada (16/03) lalu.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (08/04) yang berlangsung selama 7 jam terungkap bahwa yang memiliki obat-obatan terlarang tersebut adalah Vanessa Angel.

Meski negatif narkoba dilakukan tes urine beberapa waktu yang lalu, Vanessa Angel kini ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Belum Setahun Bebas, Vanessa Angel Kembali Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Istri Bibi Ardiansyah: Tak Mudah Menghadapi Ini

Sebaliknya sang suami, Bibi Ardiansyah yang positif narkoba diketahui menjadi saksi atas kasus tersebut.

"Suami VA, yakni BB ini masih menjadi saksi statusnya dan masih terus menjalani pemeriksaan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

Dalam penyelidikan yang dilakukan bahwa perempuan yang sedang hamil besar itu sudah mengkonsumsi psikotropika jenis Xanax itu cukup lama.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba Saat Sedang Hamil Besar, Vanessa Angel Mengaku Stres, sang Pengacara: Kemarin Ketawa Sana-sini Kayak Nggak Ada Masalah!

Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi, polisi menilai Vanessa Angel melakukan penyalahgunaan zat tersebut karena tak sesuai dengan resep dokter.

"Keterangan dokter, resep yang diberikan kepadanya itu kadarnya xanax 1/2mg. Sementara, VA memiliki resep dengan kadar 1mg. Jadi terkesan disalahgunakan," jelas Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

"Sehingga, kami melakukan tindakan untuk menetapkan VA jadi tersangka karena diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dari dokter," tambahnya.

Baca Juga: Hamil Besar dan Menunggu Lahiran, Vanessa Angel dan Suami Kembali Dijemput Polisi Terkait Kasus Narkoba, Tergopoh Sambil Memegang Perut saat Melangkah ke Kantor Polisi

Diketahui Vanessa mengkonsumsi obat-obatan tersebut ketika berada di Surabaya saat menjalani kasus hukum prostitusi online.

Vanessa mengaku mengalami stress dan akhirnya mengkonsumsi xanax.

Kini ancaman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta membayangi dirinya.

Baca Juga: Akui Dapat Suplai Narkoba dari Mantan Kuasa Hukumnya, Vanessa Angel Bikin Milano Lubis Kebakaran Jenggot, sang Pengacara Sanggah Katakan Tak Tahu Menahu!

Dia dijerat pasal pasal 22 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber tribun seleb