GridStar.ID - Virus corona yang terjadi di Indonesia telah mengubah banyak hal yang ada di negara ini.
Para pekerja diminta untuk bekerja di rumah, anak-anak belajar di rumah, hingga ibadah juga dilakukan di rumah masing-masing.
Pemerintah menerapkan berbagai macam cara untuk mengurangi penularan virus yang kini tengah dihadapi banyak orang.
Salah satu yang dilakukan adalah melakukan karantina secara mandiri hingga dilakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan di beberapa daerah.
Menjelang libur lebaran, masyarakat pun dihimbau untuk pulang kampung.
Untuk itu pemerintah akhirnya memberikan cuti pengganti lebaran yang seharusnya jatuh pada bulan Mei mendatang.
Setelah dilakukan rapat pada Kamis (09/04) pemerintah akhirnya menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.
Hal tersebut merupakan salah satu keputusan rapat terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
Cuti bersama tersebut akhirnya digeser pada akhir tahun 2020 atau di bulan Desember.
"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers, Kamis (09/04).
Namun libur Hari Raya Idul Fitri tidak berubah, dan tetap pada 24-25 Mei 2020 da cuti bersama libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
Menurut Muhadjir pemindahan cuti bersama ini diharapkan bisa mengatasi penyebaran virus Covid-19. (*)