GridStar.ID - Sebuah kecelakaan maut terjadi di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang pada Minggu (29/03).
Kecelakaan tersebut membuat seorang pejalan kaki tewas seketika di lokasi kejadian.
Diketahui perempuan di balik kemudi mobil Honda Brio tersebut merupakan seorang perempuan bernama Aurellia Margaretha Yulia (26).
Ia menabrak seorang pria bernama Andrea Njotohusodo (51).
Diketahui pelaku dalam keadaan mabuk ketika mengemudi.
Menurut Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri mengungkapkan pelaku sedang dipengaruhi alkohol jenis soju.
"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar dia.
Selain itu pelaku juga menggunakan ponsel untuk melakukan chatting saat berkendara.
Menurut kesaksian keponakan korban, Dearyani Eka Dharma, pamannya saat kejadian tersebut sedang melakukan jogging sore di kawasan Perumahan Lippo Karawaci dengan anak dan hewan peliharaannya.
Diketahui mobil yang dikendarai pelaku hampir menabrak anak korban.
Setelah menolong sang anak, korban tak bisa menghindar dari benturan keras dengan mobil.
"Tapi om saya melihat itu langsung ditarik anaknya, ditarik karena mau nyerempet dia (anak korban). Akhirnya yang kena om saya dan anjing peliharaannya," kata Dearyani dikutip dari kompas.com.
Tak lama kemudian sang istri mendatangi lokasi, dan histeris mengetahui keadaan suaminya.
Hal tak terduga malah dilakukan pelaku, ia melakukan penganiayaan terhadap istri korban.
Bahkan pelaku sempat menendang dan menyeret istri korban.
"Suaminya meninggal geletak depan rumah, lalu pelaku tidak terima dia (dimarahi), malah mukul, tarik rambut tante saya, diseret di jalanan, lalu dia pukul, dia tendang ulang-ulang terus sampai orang-orang misahin," kata dia.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 311 ayat Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda 12 miliar. (*)