Kasus Covid-19 Tembus Angka Lebih dari 1.100, Anies Baswedan Umumkan Perpanjang Masa Darurat Wabah Virus Corona hingga 19 April 2020

Sabtu, 28 Maret 2020 | 22:00
shutterstock

Kasus Covid-19 Tembus Angka Lebih dari 1.100, Anies Baswedan Umumkan Perpanjang Masa Darurat Wabah Virus Corona hingga 19 April 2020

GridStar.ID - Wabah virus corona yang kini mencapai angka 1.000 lebih kasus semakin mengkhawatirkan.

Sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19, Anies Baswedan memberlakukan status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Jakarta.

Awalnya, status Tanggap Darurat Bencana awalnya berakhir hingga 5 April 2020.

Baca Juga: Sedang Berseteru Panas dengan Nikita Mirzani, Gebby Vesta Malah Mengaku Ingin ke Thailand untuk Operasi guna Kembalikan Kelaminnya Lagi Setelah Pandemi Covid-19 Berakhir: Semoga Ada Burung yang Mau Nempel

Dengan perpanjangan tersebut, status darurat virus corona berlaku hingga 19 April 2020.

"Kita perpanjang yang semula sampai 5 April, maka diperpanjang sampai dengan 19 April," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (28/03).

Keputusan itu diambil setelah Anies Anies Baswedan mengadakan rapat bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, dan Pangdam Jaya Mayjend TNI Eko Margiyono.

Baca Juga: Jangan Salah Kenali Sebelum Terlambat Ditangani, Orangtua Wajib Tahu Ini Gejala yang Terjadi pada Anak-Anak Saat Terinfeksi Virus Corona

Jumlah pasien positif virus corona yang kini mencapai 603 kasus, hingga 61 tenaga medis terpapar jadi pertimbangan perpanjangan status tanggap darurat bagi Jakarta.

Anies menjelaskan, dengan penambahan masa tanggap darurat bencana bagi Jakarta.

Maka, kebijakan penutupan tempat wisata, hiburan, bekerja dari rumah, hingga peniadaan kegiatan belajar mengajar di sekolah akan mengikuti masa berlaku tanggap darurat tersebut.

Baca Juga: Dikaitkan Corona, Kulkul Puri Klungkung Berbunyi Sendiri Gegerkan Warga Bali yang Percaya Kejadian Ini bak Pertanda Datangnya Musibah, Ketua PHDI Minta Jangan Panik: Bisa buat Sarana Tolak Bala

"Artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan terkait sipil akan terus bekerja dari rumah.

Tempat wisata juga penutupan diperpanjang, kegiatan belajar mengajar juga diperpanjang.

Semua mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April," ungkap Anies. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Baswedan Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Jakarta Hingga 19 April

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya