Larangan untuk Kumpul-Kumpul Selalu Diabaikan Masyarakat Indonesia, Polisi Geram Terus Menerus Bubarkan Tongkrongan Lebih dari 1000 Kali

Jumat, 27 Maret 2020 | 18:00
Kompas

Larangan untuk Kumpul-Kumpul Selalu Diabaikan Masyarakat Indonesia, Polisi Geram Terus Menerus Bubarkan Tongkrongan Lebih dari 1000 Kali

GridStar.ID-Pandemi virus corona menjadikan Pemerintah Indonesia melakukan physical distancing.

Selain menerapkan physical distancing,pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tetap di rumah guna memutus rantai penyebaran covid-19.

Namun upaya pemerintah tersebut agaknya diabaikan oleh sebagian masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Klaim Bisa Sembuhkan 90% Pasien Virus Corona Meski dalam Keadaan Kritis, Inilah Temuan Obat Baru untuk Covid-19

Banyak warga yang masih santai berkumpul di tempat terbuka.

Dikutip dari Kompas.com pada 26 Maret 2020, kasus virus Corona di Indonesia telah tercatat 893 kasus.

Dimana pasien yang positif sebanyak 780 orang, yang sembuh 35 orang, dan meninggal 78 orang.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Perawat Covid-19 Ini Sudah Emban Tugas Berat Pulang-Pulang Diusir Halus Warga dari Kost yang Curiga Bakal Bawa Virus Corona, Begini Nasibnya Sekarang!

Seperti yang diketahui, pemerintah telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

Instruksi tersebut resmi diumumkan Presiden Jokowi pada konferensi pers di Istana Bogor, Minggu 15 Maret 2020 silam.

Jokowi mengimbau agar masyarakat fokus melakukan kegiatannya di dalam rumah saja.

Baca Juga: Australia Terapkan Sistem Lockdown guna Cegah Penyebaran Covid-19, Marini Zumarnis Cemaskan Putra Semata Wayangnya Daffa Wardhana yang Tak Bisa Kemana-mana

Mulai dari ibadah, belajar, hingga bekerja.

Tidak sedikit masyarakat yang bersama-sama dengan kesadaran untuk mengkarantina diri.

Namun, masih banyak juga masyarakat yang bandel dan tetap kumpul-kumpul dalam jumlah banyak.

Baca Juga: Mengharukan, Seorang Pemuka Agama Berusia 72 Tahun Rela Meninggal Dunia Akibat Virus Corona, Demi Rasa Kemanusiaan sang Kakek Berikan Ventilator pada Pasien Muda Covid-19

Pihak Kepolisian RI mengaku telah melakukan pembubaran massa sebanyak 1.371 kali di seluruh Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

“Kita telah membubarkan sebanyak 1.371 massa atau kerumunan massa yang berkumpul sudah kita lakukan pembubaran,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/03).

Pembubaran massa tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: Terjangkit Covid-19 Selepas Pulang dari Hawaii, Aktor Asal Korea Selatan Mengaku Sembuh Hanya dengan Konsumsi Obat Ini

Maklumat tersebut ditandangani Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis sejak 19 Maret 2020.

Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Baca Juga: Masih dalam Suasana Duka, Presiden Joko Widodo Langsung Terbang ke Jakarta Usai Beberapa Jam Makamkan Jenazah Sang Ibu Demi Brantas Virus Corona, Begini Komentar Menteri!

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Baca Juga: Setali Tiga Uang dengan Peramal Wirang Birawa, Peneliti ITB Juga Beberkan Akhir Penyebaran Virus Corona di Indonesia pada Akhir April 2020, Tapi Harus Penuhi Dulu Syarat yang Satu Ini!

Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Polri pun kembali mengimbau masyarakat agar menerapkan social distancing dan tidak berkumpul.

“Kami imbau kembali untuk masyarakat tidak melakukan pengumpulan massa maupun untuk berkumpul, tetapi disiplin,” ujar dia.

Baca Juga: Klaim Bisa Sembuhkan 90% Pasien Virus Corona Meski dalam Keadaan Kritis, Inilah Temuan Obat Baru untuk Covid-19

Bagi mereka yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Upaya lain untuk mencegah penyebaran virus corona adalah polisi telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap 3.000 lokasi di seluruh Tanah Air.(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas.com, tribunnews

Baca Lainnya