Bukan Hal yang Senonoh, Pemerintah Singapura Perbolehkan Para Ibu Menyusui Bayinya di Tempat Umum

Sabtu, 28 Maret 2020 | 06:30
Tribunnews

Bukan Hal yang Senonoh, Pemerintah Singapura Perbolehkan Para Ibu Menyusui Bayinya di Tempat Umum

GridStar.ID-Menyusui adalah kegiatan yang lumrah dilakukan seorang ibu yang memiliki bayi di bawah dua tahun.

Namun banyak masyarakat yang menganggap menyusui di tempat umum merupakan kegiatan yang senonoh.

Oleh karenanya, banyak tempat umum di Indonesia seperti taman rekreasi, pusat perbelanjaan, dan lain-lain menyediakan ruangan laktasi bagi para ibu menyusui.

Baca Juga: HOAX! Beredar Video Bayi Baru Lahir Bisa Ngomong dan Peringatkan Ibunya untuk Makan Telur Rebus Sebelum Jam 12 Malam Agar Selamat dari Musibah di Dunia

Lain halnya dengan Pemerintah Singapura, dikutip dari Tribunnews, Pemerintah Singapura menegaskan tak melarang ibu menyusui bayinya di tempat umum.

Pemerintah menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengikat bahwa tindakan tersebut dianggap aksi tak senonoh.

Artinya, menyusui di tempat umum tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Cellica Nurrachadiana Bupati Karawang Dinyatakan Positif Covid-19, Sempat Viral karena Adopsi Bayi Malang dalam Kardus yang Dibuang Orang Tuanya di Kolong Jembatan

Dikutip Tribunnews.com dari mothership.sg, kegiatan menyusui di tempat umum atau di angkutan umum tak melanggar hukum.

Bahkan juga tanpa penutup sekalipun.

Hal ini diperjelas oleh perwakilan berbagai kementerian dalam sidang parlemen Kamis (26/03) siang.

Baca Juga: Memilukan! Bayi Cantik Ini Jadi Pasien Termuda Kasus Positif Covid-19 di Brunei Darussalam Setelah Tertular oleh Kerabat Orang Tuanya, Tanpa Demam dan Batuk, Wajah Gemasnya Sangat Terlihat Sehat!

Pembahasan di atas dibahas dalam rapat lantran banyak prtanyaan terpisahdiajukan oleh Anggota Parlemen GRC Nee Soon, Louis Ng.

Sekretaris Senior Parlemen Sun Xueling, atas nama Kementerian Dalam Negeri, memberi penjelasan.

"Tidak ada undang-undang yang secara tegas melarang ibu menyusui anak-anak mereka di depan umum di Singapura, meskipun meskipun pemaparan tidak senonoh dan terlihat telanjang di depan umum adalah pelanggaran pidana," jelasnya.

Baca Juga: Di Jual di Pasar bak Hewan Ternak, Perempuan Ini Dipaksa Layani Nafsu Bejat 40 Pria hingga Tak Sengaja Makan Bayinya Sendiri Usai Dibuat Kelaparan: Saya Hampir Tak Bisa Berkata-kata Untuk Menggambarkan Apa yang Terjadi!

Sun mengatakan polisi tidak akan melakukan intervensi, kecuali ada masalah hukum dan ketertiban.

Hal itu untuk menegaskan bahwa menyusui bayi di depan umum tanpa penutup tidak akan membuat seorang ibu dituntut.

Bagaimana saat menggunakan transportasi umum?

Sekretaris Parlemen Senior untuk Kementerian Transportasi Baey Yam Keng mengatakan menyusui tidak dilarang di bus umum atau kereta api.

Baca Juga: Dokter Histeris Usai Bantu Kelahiran Hingga Buat Seisi Ruangan Bersalin Geger, Bayi Kembar Ini Lahir dengan Kondisi Tak Biasa

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada peraturan untuk ibu menutupi kegiatan untuk menyusui bayi mereka di kereta dan bus.

Kementerian Pendidikan Singapura (MOE), memastikan bahwa semua sekolah memiliki fasilitas laktasi dalam 3 tahun mendatang: Low Yen Ling.

Selain itu, Sekretaris Parlemen Senior di Kementerian Pendidikan (MOE) Low Yen Ling meyakinkan Ng, yang bertanya tentang ketersediaan ruang perawatan di berbagai jenis gedung sekolah dan lembaga pendidikan.

Baca Juga: Warga Dihebohkan dengan Potongan Tubuh Bayi Jadi Rebutan Anjing di Sulawesi, Polisi Duga Bayi Dibuang untuk Tutupi Aib

Menurutnya, MOE akan terus bekerja dan memastikan semua sekolah memiliki ruang laktasi sesegera mungkin.

“Jadi target bagi kami adalah agar setiap sekolah memiliki fasilitas laktasi dalam tiga tahun ke depan, dan saya juga ingin meyakinkan anggota bahwa kami dalam MOE," ucapnya.

"Kami menghargai pengorbanan yang dilakukan para ibu untuk anak-anak mereka dan dengan sepenuh hati mendukung kegiatan menyusui mereka," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemerintah Singapura Tegaskan Ibu Menyusui Bayi di Tempat Umum Tak Dilarang"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya