Tinggal Tunggu Hakim Ketuk Palu Kasus Video Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut Bui 3,5 Tahun, Pablo Benua dan Rey Utami Lebih Ringan, Sebanding Luka Hati Fairuz A Rafiq yang Dilecehkan Organ Intimnya?

Selasa, 24 Maret 2020 | 11:20
Kompas.com Andika Aditia /Tribunnews.com Bayu Indra Permana

Tinggal Tunggu Hakim Ketuk Palu Kasus Video Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut Bui 3,5 Tahun, Pablo Benua dan Rey Utami Lebih Ringan, Sebanding Luka Hati Fairuz A Rafiq yang Dilecehkan Organ Intimnya?

GridStar.ID - Sah, kasus ikan asin sudah ketuk palu.

Pada Senin, (23/03) ketiga terdakwa, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang lanjutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap ketiganya atas kasus video ikan asin tersebut.

Baca Juga: Pikir-Pikir Ceraikan Galih Ginanjar, Prahara Rumah Tangga Barbie Kumalasari Sudah Diberi Peringatan Jauh-Jauh Hari oleh Wirang Birawa

Diketahui, ketiganya mendapat tuntutan hukum yang berbeda-beda.

Untuk Pablo, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Sedangkan untuk Rey, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Baca Juga: Tak Bisa Maafkan Galih Ginanjar Sampai Mati, Fairuz A Rafiq Beri Sonny Septian Wasiat: Kalau Aku Dipanggil Duluan, Aku Ingin Faaz di Tangan Kamu

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/03).

Sedangkan ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca Juga: Pernikahan di Ujung Tanduk, Barbie Kumalasari Akui Semakin Renggang dengan Galih Ginanjar: Ada Satu Omongan yang Tidak Pantas

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3).

Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pablo dan Rey Lebih Ringan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya