Korban Terjangkit Covid-19 Semakin Bertambah, Pemerintah Mulai Siapkan Strategi kemungkinan terburuk Mudik Lebaran Tahun 2020, Ini Kata Staf Khusus Menhub!

Senin, 23 Maret 2020 | 14:30
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Korban Terjangkit Covid-19 Semakin Bertambah, Pemerintah Mulai Siapkan Strategi kemungkinan terburuk Mudik Lebaran Tahun 2020, Ini Kata Staf Khusus Menhub!

GridStar.ID - Peristiwa virus corona dikhawatirkan belum tuntas saat lebaran mendatang.Untuk menghadapi kemungkinan terburuk, pemerintah mngkaji perihal mudik lebaran di tahun 2020.Adita Irawati Staf Khusus Menteri Perhubungan mengatakan pihaknya bersama kementerian sedang membahas terkait opsi pelaksanaan mudik lebaran tahun ini.

Baca Juga: Tak Ditemukan Kasus Virus Corona di Antartika, Langkah Ini yang Dilakukan Sejak Awal Tahun Ketika Covid-19 Mulai Merebak "Tadi didiskusikan apakah mudik akan dilakukan seperti biasa atau ada peninjauan ulang, atau bahkan ekstremnya dilarang. Tapi ini belum diputuskan," ujarnya dalam video conference, Jumat (20/3).Padahal orang-orang mudik untuk berkumpul bersama kerabat jauh, namun hal ini beresiko terjadi penularan."Mudik itu sendiri kita tahu, pengumpulan massa dihindari. Bicara mudik sudah terbayang seperti apa akan terjadi perkumpulan masyarakat," tutur Adita.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Dianggap Kuat hingga Mematikan, Ternyata Virus Corona Bisa Lenyap dengan Benda Ini!

Pemerintah masih fokus mencegah penyebaran virus ini, oleh karena itu mudik menggunakan transportasi umum belum jelas nasibnya."Bagaimana mudik gratis? Ini juga sedang dibahas apakah akan dilarang, ditiadakan, atau dibatasi," ucapnya.Diketahui, BNP secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga: Dituding Tampil ke Publik Demi Gimmick Usai Sembuh dari Covid-19, Jeritan Hati Pasien Corona 03: Bukan Tugas Kita Bikin Mereka Percaya!Poin keputusan yang dikeluarkan pertama menetapkan perpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia.Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.Baca Juga: Mengharukan! TNI Siapkan Pasukan Dokter sebagai Garda Terdepan Perang Lawan Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran yang Kini Disulap Jadi Rumah Sakit Darurat Pandemi Corona

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.Opsi mudik dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, skema penjadwalan mudik berdasarkan kota tujuan hingga pembatasan transportasi publik.Kemungkinan mudik hanya bisa dilakukan dengan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Asal Mula China Tuding Indonesia Penyebab Wabah Virus Corona yang Merebak, Pasien Perempuan Diperiksa Usai Jadi Pembawa Covid-19 'Impor'Jumlah kaus virus corona hingga kini semakin bertambah dan capai sekitar 500-an.Sebanyak 48 meninggal dan 20 orang tang terjangkit sebelumnya dinyatakan sembuh.Jumlah kasus kematian di Indonesia akibat virus ini menjado terbesar di Asia. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber GridHot.ID