GridStar.ID - Tercatat jumlah kematian korban yang terjangkit virus corona di Indonesia telah mencapai 32 kasus sampai Sabtu (21/03).Mengutip coronavirus.thebaselab.com, dalam skala besar orang yang meninggal akibat virus corona mencapai 11.397 kasus.Virus corona menjadi pandemi yang mengkhawatirkan hampir seluruh orang di dunia ini.
Baca Juga: Aktor Detri Warmanto Positif Virus Corona Usai Pergi ke Arab Saudi dan Bali, Gejalanya Sepele: Pernah Ngerasa Kayak Masuk Angin Sedikit Tapi Besoknya HilangBahkan, beredar rumor bahwa jenazah korban Covid-19 dibakar karena dapat menyebarkan virus.Namun, tindakan tersebuttidak benar seperti yang dikutip dari website resmi bimaislam.kemenag.go.id pada, Sabtu (21/03).Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menjelaskan mengenai cara mengurus jenazah yang terkena virus corona.Baca Juga: 6 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia per Hari, Mayat Korban Virus Corona di Italia Dipasangi Masker, Keluarga Tak Boleh Melayat: Mereka Mengubur Hanya dengan Doa dari Pendeta
Melansir Serambinews.com, berikut cara pengurusan jenazah korban virus corona:
Baca Juga: Bakal Lakukan Tes Masal, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Sebut 600.000 hingga 700.000 Orang Berisiko Tertular Berdasar Hitungan Data3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan Oleh petugas.4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.Shalat Jenazah1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, salat Jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah.
2. Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.3. Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun Oleh 1 (satu) orang.Penguburan Jenazah1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Baca Juga: Tak Keluhkan Apa pun, Ini yang Dirasakan Bima Arya pad Tubuhnya Usai Terinfeksi Virus Corona2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (*)