GridStar-ID - Seorang remaja berusia berinisial SY (16) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi madrasah NMS (14).
Polisi menetapkan SY sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan di Polres Tanjungbalai setelah memeriksa tujuh orang saksi.
SY diamanakan pada Sabtu (07/03) ketika sedang berada di rumah kerabatnya untuk memberikan keterangan.
Meski sempat berkilah, akhirnya polisi berhasil membuktikan bahwa SY adalah pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut.
Polisi memberikan keterangan kronologi peristiwa.
"Kronologinya saat tersangka pulang dari warnet ke rumah uwaknya sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu dini hari. Di sana tersangka masih sempat makan," ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (08/03).
Selanjutnya korban keluar dari rumah pamannya dan timbul niat untuk merudapaksa korban.
SY kemudian mencongkel pintu belakang rumah korban dengan adukan semen yang berasal dari rumah pamannya dan berhasil.
Setelah berhasil membuka pintu dapur, tersangka lalu menuju ke ruang tamu, bahkan sempat melihat keberadaan ayah korban, M Hadi Sinaga di ruangan tersebut.
Tanpa rasa takut, tersangka lalu menuju ke kamar tidur korban.
Di sana SY melihat NMS tengah tertidur
Tersangka kemudian mendekati korban dengan berbaring di sampingnya.
SY lantas mengambil bantal dan membekap wajah NMS.
Korban sempat terbangun dan melakukan perlawanan.
SY yang telah gelap mata lalu menganiaya korban, supaya aksi bejatnya tidak ketahuan.
"Korban sempat terbangun dan meronta. Karena melakukan perlawanan maka tersangka lalu mencekik leher korban dengan tangan kirinya dan memukul pipi serta bibir korban sebanyak lima kali," sebut Putu.
Akibat penganiayaan itu, NMS pun meninggal dunia.
Bukannya menghentikan aksinya, SY justru memperkosa korban yang sudah tak bernyawa.
Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka lalu menutupi wajah korban dengan sprei tempat tidur.
Lalu meninggalkan rumah korban dari pintu dapur dan menutupnya kembali dengan rapat.
NMS ditemukan tewas oleh ibunya saat hendak membangunkannya untuk berangkat sekolah pada Sabtu (07/03) pukul 07.00 WIB.
Ibunya yang masuk ke kamar NMS lantas panik dan berteriak setelah mendapati anaknya tidak lagi bergerak.
Ditambah lagi di tubuh korban terdapat luka di bagian leher dan bibir serta pakaian yang tak lengkap.
Sang ibu lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Sei Tualang Raso. Polisi datang ke ke lokasi untuk mencari barang bukti dan membawa korban ke RSUD dr Tengku Mansyur, kota Tanjungbalai.
Serta untuk kepentingan penyidikan, korban dibawa ke RSUD Djasemen Saragih, Siantar untuk diotopsi.
Pada Minggu (08/03) kepolisian melakukan prarekonstruksi untuk mengungkap kasus ini.
Dalam reka adegan AKBP Putu mengataka bahwa tersangka memperagakan 10 adegan tindak pidana yang dilakukan.
"Semua adegan tersebut dilaksanakan oleh tersangka, di mana ia membekap wajah NMS dengan bantal," ujarnya.
Lanjut Putu, saat itu tersangka memasuki rumah korban dengan cara mencungkil pintu belakang menggunakan sendok adukan semen.
"Setelah melakukan tersebut, pelaku meninggalkan lokasi kejadian," jelasnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira sambangi kediaman korban untuk berbelasungkawa.
Ia menegaskan, kepolisian akan memroses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami harap agar semua keluarga bersabar. Kami akan mengungkap kejadian yang menimpa almarhumah secara cepat dan transparan," pungkasnya. (*)
Rahma Ayuningtyas/GridStar.ID