GridStar.ID - Artis muda Syifa Hadju baru-baru ini diketahui tengah berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan ke Malpores Tangerang Selatan, Kawasan Serpong pada (28/02).
Syifa Hadju didampingi oleh sang ibu Shendy Hadju dan Sandy Arifin sebagai kuasa hukum.
Usai dimintai keterangan selama lima jam, Syifa Hadju akhirnya resmi melaporkan.
Terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.
Hal itu disampaikan oleh Wibisono pihak Kasatreskim Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga: Terancam Ganti Rugi Rp 9,5 Miliar, Gen Halilintar Terseret Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Mengutip Kompas.com, "Ada laporan dari saudari kita SH terkait adanya ancaman yang dilakukan dalam media sosial Instagram.
Dari sodara SH juga dengan satu saksi, yaitu orangtuanya sendiri juga sudah kami mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut," Ucap Wibisono.
Laporan terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.
"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," ucap Wibisono.
Syifa Hadju mengatakan bahwa keputusannya melapor ke pihak berwajib sudah didiskusikan lama dengan orang tuanya.
"Karena aku ini sudah alami proses yang cukup panjang untuk mendiskusikan ini sama orangtua aku.
Bang Sandy sebagai lawyer jadi mungkin insya Allah ini keputusan yang tepat," ucap Syifa di lokasi yang sama.
Syifa Hadju mendapatkan teror dari direct message akun Instagramnya.
Hal yang tak mengenakan tersebut sudah terjadi sejak beberapa bulan yang lalu.
Karena teror oleh oknum dirasa semakin menghawatirakan akhirnya diputuskan melapor ke polisi.
Sebelumnya, Syifa sempat mencegah ancaman tersebut dengan blokir akun pelaku.
Namun, si pelaku tetap meneror dan diduga menggunakan akun lain. (*)