GridStar.ID - Model majalah dewasa, Vitalia Sesha diketahui diciduk pihak kepolisian saat berada di apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (24/02).
Diketahui perempuan tersebut ditangkap pihak kepolisian karena kasus narkoba.
Dalam penangkapan, Vitalia Sesha dibekuk bersama sang kekasih berinisial AW.
Namun rupanya, Vitalia saat ini masih berstatus sebagai istri orang.
Suami resminya sempat menjenguk Vitalia yang mendekam di Polres Jakarta Barat.
"Saya nggak tahu kalau hal itu (sedang berkonflik dengan suami).
Cuman saya tanya tadi 'kamu statusnya masih suami belum bercerai'," ujar Sunan Kalijaga dikutip dari tribunstyle.com.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Tes, Kim Hanbin Dinyatakan Negatif Narkoba, Begini Nasib Kasus B.I
"Belum ada (gugatan cerai) 'saya masih suami sah-nya'," ujar Sunan menirukan perkataan suami Vitalia Sesha.
Meski belum resmi bercerai, Sunan mengungkapkan bahwa Vitalia dan sang suami sudah tak tinggal di satu atap.
"Infonya kalau tidak salah bulan sembilan 2019 (tidak tinggal serumah dengan sang suami)," ujar Sunan.
Diketahui suami sah sempat bertemu dengan kekasih dari Vitalia Sesha, namun Sunan tak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai pembicaraan yang telah dilakukan.
"Tadi kalau nggak salah, di dalam sempet ketemu," ujar Sunan Kalijaga.
"Cuman saya nggak fokus ngurusin, saya bukan pengacaranya saya cuman mengantarkan, melihat kondisi, mengetahui sedikit permasalahan di proses penyelidikan,
Nggak (tahu), cuman sebentar ketemu terus keluar. Saya nggak ada ikutan urusan internal mereka bertiga," kata Sunan Kalijaga.
Sunan juga mengungkapkan bahwa dia tak ingin menjadi kuasa hukum dari model tersebut, karena terkait dengan obat-obatan terlarang.
"Saya tadi sudah sampaikan bahwa saya tidak mewakili atau tidak mau mendampingi kasus-kasus terkait narkoba," ujarnya.
Diketahui Vitalia Sesha tertangkap untuk kedua kalinya atas kasus narkoba, dan tes urine yang dilakukan ia positif menggunakan narkoba.
"Tes urine positif menggunakan, pertama metafetamin, yang kedua amfetamin yang ketiga benzodiazepin dari H5 (happy five)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Dalam penangkapan polisi menemukan barang bukti berupa ekstasi, sabu, dan pil happy five.
Vitalia Sesha dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)