GridStar.ID - Beberapa waktu yang lalu Nikita Mirzani sempat menghabohkan publik lantaran dijemput paksa polisi.
Ibu tiga anak tersebut dijemput paksa atas dugaan KDRT yang dilakukan pada mantan suaminya, Dipo Latief.
Hal tersebut membuatnya sempat merasakan berada dibalik dinginnya jeruji besi penjara.
Beruntungnya, Nikita Mirzani dapat bebas setelah tiga hari ditahan oleh pihak kepolisian.
Nikita Mirzani dibebaskan namun ditetapkan sebagai tahanan kota.
Belum lama menghirup udara segar mantan istri Sajad Ukra tersebut justru kembali berurusan dengan polisi.
Melansir nakita.id, pada Jumat (14/02) ini, Nikita Mirzani tampak menyambangi Mabes Polri.
Rupanya, kehadiran Nikita di Mabes Polri bukan terkait kasus KDRT yang melibatkan dirinya.
Mantan kekasih Kiki The Potters ini ternyata tengah bertindak menjadi saksi dalam laporan yang dibuat Komunitas Sahabat Polisi atas sosok berinisial SU.
Baca Juga: Terungkap! Satu-Satunya Foto Ibu Nikita Mirzani yang Tersimpan, Nyai: Cuma Ini yang Tersisa
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Nikita, Sunan Kalijaga seperti dikutip dari kanal YouTube Beepdo.
Dalam video tersebut, Sunan Kalijaga mengatakan, ia mendampingi Ketua Umum Sahabat Polisi untuk melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik.
"Dugaan kami adalah sebuah fitnah yang sangat-sangat mencemarkan institusi Polri khususnya. Dan Negara Republik Indonesia dengan terduga seseorang warga negara asing.
Baca Juga: Rela Syuting Kerasukan, Nikita Mirzani Adu Akting dengan Berondong Tampan Fero Walandouw
Dengan demikian, pada hari ini kami akan secara resmi melaporkan orang tersebut untuk segera ditindaklanjuti," jelas Sunan Kalijaga.
Sunan Kalijaga mengatakan, pihaknya telah meminta penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang terkait dan terlibat dalam kasus tersebut.
"Serta agar supaya laporan kami dapat perhatian sehingga tidak ada lagi ke depan hal serupa atau seperti saat ini yang menjadi kegaduhan," sambungnya.
Baca Juga: Ingin Miliki Anak dari Nikita Mirzani, Hotman Paris : Dia Perempuan yang Tepat untuk Jadi Pengacara
Menurut Sunan Kalijaga, berdasarkan alat bukti, inisial SU yang ditengarai sebagai Sajad Ukra menyatakan, bahwa institusi Polri bisa dibayar untuk menggerakkan sesuatu kewenangan.
"Dan juga orang tersebut menyatakan bahwa negara Republik Indonesia ini adalah negara yang korup.
Dari dasar alat bukti tersebut, maka kami menduga ada satu pelanggaran peristiwa pidana berdasarkan UU ITE," ujar Sunan Kalijaga.
Tak lupa, ia juga menjelaskan bahwa dalam laporan ini, Nikita Mirzani hanya bertindak sebagai saksi.
"Dalam hal ini, Nikita Mirzani sebagai saksi," ujar Sunan Kalijaga singkat. (*)