GridStar.ID-Untuk para pasangan yang sudah menikah, harus tahu cara periksa kesehatan ibu dan bayi semasa nifas gratis dengan BPJS.
Sebab selama masa nifas merupakan kondisi yang butuh perhatian khusus, maka cara periksa kesehatan ibu dan bayi semasa nifas gratis dengan BPJS perlu diketahui.
Penting untuk melakukan pemeriksaan kesehatan untuk ibu dan bayi semasa nifas dengan rutin dan tepat waktu agar mengurangi risiko kematian ibu dan bayi.
Tanpa khawatir dengan biaya, melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, ibu dan bayi bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu dan bayi harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Seperti pelayanan kesehatan lainnya, pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi semasa nifas yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Tak hanya itu, ada syarat dan ketentuan lain yang harus diikuti untuk mendapatkan pelayanan periksa kesehatan ibu dan bayi semasa nifas gratis dengan BPJS seperti berikut.
Dalam pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC), BPJS memberi plafon kesehatan dalam tiga jenis seperti berikut:
- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.
Prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil
Adapaun prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil termasuk pemeriksaan pascamelahirkan atau nifas sebagai berikut.
1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:
a. Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
b. Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
c. Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
2. Saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.
(*)