Follow Us

Daftar 9 Penyakit Mata yang Bisa Diobati Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:02
Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
dok.TribunAceh

Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan sudah mengcover beberapa penyakit mata.

Sehingga bagi pasien yang memiliki keluhan pada mata bisa menggunakan BPJS Kesehatan secara gratis untuk berobat.

Meski demikian, pelayanan untuk estetika seperti lasik mata tidak termasuk dalam penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Melansir dari TribunBatam, dr Eva Susanti selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, inilah penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan.

dr Eva mengungkap BPJS Kesehatan akan menanggung mulai dari deteksi gangguan mata hingga fasilitas pelayanan primer.

"Bisa sekali pak (di fasilitas layanan primer).

Jadi memang kita sebenarnya sudah menyiapkan deteksi dini untuk masyarakat terkait gangguan penglihatan ini.

Jadi memang sudah kami siapkan karena itu sangat penting bahwa produktivitas akan sangat berkurang sekali apabila masyarakat kita mengalami gangguan penglihatan," ujarnya pada Selasa, (4/10/2022) dilansir dari Tribun Jakarta.

Adapun penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk:

Background retinopathyRetinal vascular changeDiabetic retinopathyGlaucomaGlaucoma suspekKatarakLow visionMiopiaPresbiopi

Agar bisa mendapatkan pengobatan secara gratis melalui BPJS Kesehatan, pasien terlebih dulu mendatangi faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik.

Setelah mendapatkan diagnosa dari dokter, dokter akan memberikan rujukan ke poli mata di rumah sakit atau faskes tingkat lanjut.

BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk konsultasi, perawat medis, operasil, rawat inap, hingga penebusan obat secara gratis. (*)

Baca Juga: BPJS Checking, Perpanjang Surat Rujukan dari BPJS Kesehatan, Bisa Dilakukan Setelah atau Sebelum Masa Berlaku Habis?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest