Follow Us

BPJS Checking, Jemaah Haji dan Umroh Wajib Aktif Sebagai Peserta BPJS Kesehatan lho, Kenapa ya?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 14 Maret 2023 | 09:02
Ilustrasi - biaya haji 2023
Kompas.com

Ilustrasi - biaya haji 2023

GridStar.ID - BPJS Checking, jamaah haji dan umroh wajib mendaftar BPJS Kesehatan.

Peraturan baru ini langsung disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu.

Alasan jemaah haji dan umroh wajib daftar BPJS Kesehatan adalah untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

"Kita menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dalam rangka mendukung JKN," terang Nur Arifin mewakili Menag, Kamis, (12/1/2023) dilansir dari Kompas.com.

Kewajiban ini juga masuk dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepsertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.

Jemaah haji dan umroh wajib membuktikan kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya aktif.

Namun, jika belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, kita bisa dengan mudah mendaftar via online di aplikasi Mobile JKN.

Cara Daftar BPJS Kesehatan via Mobile JKN:

- Unduh aplikasi mobile JKN di Appstore dan Playstore

- Klik Daftar

- Pilih Pendaftaran Peserta Baru

- Baca syarat dan ketentuan dan klik Syaa Setuju

- Klik Selanjutnya

- Input NIK dan kode Captcha

- Klik Selanjutnya

- Layar menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

- Klik Selanjutnya

- Masukkan data diri dan pilih faskes dan faskes gigi yang mudah diakses

- Masukkan email dan klik Simpan

- Mobile JKN akan mengirim nomor verifikasi via email

- Verifikasi akun anda dan terima nomor virtual account untuk membayar iuran BPJS Kesehatan

- Unduh kartu untuk kepemilikan secaa fisik. (*)

Baca Juga: Kemenag Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp 98 Juta dari Rp39 Juta, Menag: Mengedepankan Prinsip Istitha'ah

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest