Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tambah Cuan dengan Jadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Ini Besaran Insentif yang Didapatkan

Hinggar - Jumat, 03 Maret 2023 | 18:31
Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Bekerja di mana pun dan kapan pun bisa dilakukan sebagai agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan.

Agen perisai adalah perorangan/individu yang merupakan anggota Wadah/Kantor Perisai dan bertugas melakukan sosialisasi dan akuisisi serta membantu pengurusan administrasi kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sebagai agen perisai ada beberapa tugas yang perlu dilakukan yaitu:

a. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan kepada calon peserta;

b. Menerima pendaftaran calon peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Perisai;

c. Melakukan pembayaran iuran peserta melalui aplikasi Perisai dan tanda bukti pembayaran iuran kepada Peserta;

d. Menginformasikan tanda bukti kepesertaan kepada Peserta, apabila diperlukan kartu peserta peserta/ diwakili Perisai dapat melakukan pencetakan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan;

e. Melakukan pengelolaan data dan menjaga keberlangsungan pembayaran iuran lanjutan peserta yang menjadi binaannya; dan

f. Berkonsultasi apabila peserta meminta penjelasan program dan penyiapan administrasi saat peserta akan melakukan klaim manfaat.

Agen perisai juga akan mendapatkan insentif dari pekerjaannya tersebut.

Baca Juga: Selain Jaminan Hari Tua, Berikut Manfaat Lain BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini rincian hak yang diterima oleh agen perisai:

a. Insentif akuisisi sebesar Rp. 10.000 per peserta baru yang mendaftar 2 program (JKK,JKM), dan Rp. 15.000 per peserta baru yang mendaftar 3 program (JKK,JKM,JHT) diberikan apabila melakukan akuisisi 25 tenaga kerja baru setiap bulan;

b. Insentif Iuran sebesar 5% s/d 15% dari total penerimaan Iuran setiap bulan (maksimal 5 tahun).

Wadah/Kantor Perisai diberikan insentif atas pengelolaan Perisai sebesar 10% dari total perhitungan insentif Perisai binaannya.

Namun salah satu syarat sebagai agen perisai terbatas pada pekerja bukan penerima upah.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi sebagai perisai:

a. Terdaftar sebagai anggota Wadah/Kantor Perisai;

b. Bukan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan;

c. Terdaftar sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. Memiliki alat elektronik yang dapat terkoneksi dengan internet dan Sistem Informasi Perisai;

Baca Juga: Bisa Terancam Pidana! Inilah Sanksi untuk Perusahaan yang Tak Daftarkan Karyawannya Ikut Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

e. Pendidikan minimal SMA/sederajat;

f. Memiliki rekening tabungan atas nama sendiri pada bank mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x