GridStar.ID- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu jenis Manfaat Layanan Tambahan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat tersebut jika memenuhi syarat tertentu.
Peserta harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun.
Selain itu peserta juga mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Jika peserta mengajukan KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, apakah akan mempengaruhi jumlah saldo dari JHT?
Dikutip dari kaman resmi BPJS Ketenagakerjaan, KPR dan PUMP tidak mengurangi saldo yang dimiliki peserta.
PUMP dan KPR merupakan pinjaman yang dilakukan melalui perbankan sehingga tidak ada kaitanya dengan saldo yang dimiliki oleh peserta.
Syarat mengajukan PUMP, KPR dan PRP:
a. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun;b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;
d. Peserta aktif membayar iuran;
e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;
f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK;
g. Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu, suami atau istri.
Jadi jika peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengajuan pinjaman KPR MLT, maka saldo JHT tetap aman dan tidak mengalami pengurangan. (*)