GridStar.ID - Pekerja formal yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan biasanya iuran setiap bulannya akan dibayarkan melalui perusahaan.
Pekerja formal akan bergabung dalam 5 program BPJS Ketenagakerjaan.
5 program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Masing-masing program memiliki rincian iuran yang berbeda satu sama lain.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan berikut ini rincian lengkap iurannya:
1). Jaminan Kecelakaan Kerja:
0,24% sampai dengan 1,74% dari upah dan ditanggung oleh perusahaan.
2). Jaminan Kematian:
0,3% dari upah ditanggung oleh perusahaan.
Baca Juga: BPJS Checking, Punya Dua Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bisa Klaim Dilakukan di Salah Satunya Saja?
3). Jaminan Hari Tua:
5,7% dr upah, 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja.
4). Jaminan Pensiun:
3% dari upah, 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.
5). Jaminan Kehilangan Pekerjaan tanpa penambahan iuran.
Adapun komponen perhitungan iuran program JKP bersumber dari rekomposisi iuran JKM dan JKK dengan rincian sebagai berikut:
Jaminan Kecelakaan kerja sebesar 0,14%
Jaminan Kematian sebesar 0,10% (*)