Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berapa Iuran yang Dibayarkan Peserta Pekerja Formal BPJS Ketenagakerjaan Per Bulan? Ini Rinciannya

Hinggar - Senin, 27 Februari 2023 | 15:01
BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

5,7% dr upah, 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja.

4). Jaminan Pensiun:

3% dari upah, 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

5). Jaminan Kehilangan Pekerjaan tanpa penambahan iuran.

Adapun komponen perhitungan iuran program JKP bersumber dari rekomposisi iuran JKM dan JKK dengan rincian sebagai berikut:

Jaminan Kecelakaan kerja sebesar 0,14%

Jaminan Kematian sebesar 0,10% (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x