5,7% dr upah, 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja.
4). Jaminan Pensiun:
3% dari upah, 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.
5). Jaminan Kehilangan Pekerjaan tanpa penambahan iuran.
Adapun komponen perhitungan iuran program JKP bersumber dari rekomposisi iuran JKM dan JKK dengan rincian sebagai berikut:
Jaminan Kecelakaan kerja sebesar 0,14%
Jaminan Kematian sebesar 0,10% (*)