GridStar.ID- Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim JHT secara mudah.
Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta kurang dari Rp 10 juta, maka peserta bisa melakukan klaim melalui aplikasi JMO.
Proses pencairan dana melalui JMO pun cukup mudah dan tak perlu menunggu waktu yang lama.
Sebelum melakukan klaim JHT, cek beberapa syarat berikut ini:
1. Akumulasi saldo JHT maksimal Rp 10 juta
2. Sudah melakukan pengkinian data
3. Status kepesertaan sudah non aktif
Jika semua syarat terpenuhi, lakukan langkah mudah untuk mencairkan dana JHT melalui aplikasi JMO:
1. Buka Aplikasi JMO
Buka Aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua
Baca Juga:Cara Ajukan Cicilan Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Program REHAB
2. Klaim JHT
Setelah itu pilih menu klaim JHT
3. Pastikan sudah 3 centang hijau
Jika memenuhi syarat seperti yang dijelaskan sebelumnya, maka akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik selanjutnya.
4. Pilih sebab klaim
Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya.
5. Pengecekan data
Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika data sudah benar, silahkan pilih sudah.
6. Ambil foto
Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan seperti yang tertulis dalam ketentuan.
Baca Juga:Mudah! Cukup Pergi ke Kantor Cabang Terdekat, Begini Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
7. Lengkapi data
Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik selanjutnya.
8. Rincian saldo JHT
Pada halaman rincian saldo JHT, ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya
9. Pengecekan data
Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
10. Berhasil
Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim. (*)