Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Harus Diwaspadai, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK

Hinggar - Senin, 30 Januari 2023 | 14:02
Ilustrasi Pinjaman Online
Tribunnews

Ilustrasi Pinjaman Online

GridStar.ID - Banyak masyarakat menjadi korban dari pinjaman online ilegal.

Korban yang terjerat pinjaman online ilegal ini bahkan mengalami kerugian yang cukup besar.

Oleh karena itu masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tak terjerat utang yang merugikan.

Berikut ini beberapa ciri pinjaman online ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

  • Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
  • Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
  • Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
  • Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Agar Tak Lagi Diteror Pinjol, Hapus Data dengan Mudah Begini Alurnya

  • Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
  • Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
  • Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x