GridStar.ID - Banyak masyarakat menjadi korban dari pinjaman online ilegal.
Korban yang terjerat pinjaman online ilegal ini bahkan mengalami kerugian yang cukup besar.
Oleh karena itu masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tak terjerat utang yang merugikan.
Berikut ini beberapa ciri pinjaman online ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
- Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
- Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
- Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
- Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
- Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. (*)