GridStar.ID - BPJS Checking, daftar penyakit kronis yang mendapatkan layanan program rujuk balik (PRB) BPJS Kesehatan.
Program Rujuk Balik (PRB) merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atas rekomendasi/rujukan dari dokter spesialis/sub spesialis yang merawat.
Berikut ini daftar penyakit kronis yang masuk dalam cakupan PRB:
1. diabetes mellitus
2. hipertensi
3. penyakit jantung
4. asma
5. penyakit paru obstruktif kronik (PPOK)
6. epilepsy
7. gangguan kesehatan jiwa kronik
8. stroke
9. sindroma lupus eritematosus (SLE).
Baca Juga: Mahasiswa Magang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Akan Didapatkan
Untuk mendapatkan manfaat pelayanan Program Rujuk Balik, peserta bisa mendaftarkan diri sebagai PRB kepada petugas Rumah Sakit (PIC PRB) dengan membawa dokumen berikut:
1. Surat Rujuk Balik (SRB) dari Dokter Spesialis/ Sub Spesialis yang merawat;
2. Resep obat PRB;
3. Hasil pemeriksaan penunjang (jika diperlukan)
Setelah menjadi peserta PRB, peserta datang ke FKTP tempat peserta terdaftar dengan membawa dokumen:
1. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS atau JKN-KIS Digital;
2. SRB dan resep/copy resep obat PRB;
3. Buku pemantauan Peserta PRB-Prolanis (bagi yang sebelumnya telah mendapatkannya) (*)