Follow Us

Pengusaha UMKM Bisa Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Dokumen dan Cara Pendaftarannya di Sini

Hinggar - Sabtu, 31 Desember 2022 | 10:30
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengusaha UMKM bisa mendapatkan manfaat jaminan yang ditawarkan.

Nantinya, pengusaha UMKM akan masuk ke dalam peserta bukan penerima upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan, dengan membayar iuran setiap bulannya.

Peserta akan mendapatkan beberapa manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk mendaftarkan diri, peserta harus mempersiapkan beberapa dokumen, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alamat email.

Peserta kemudian bisa melakukan pendaftaran melalui kantor cabang atau secara online.

Peserta yang ingin melakukan pendaftaran secara online bisa melakukan langkah berikut ini:

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
Baca Juga: Cara Dapat Diskon Tiket Nonton Bioskop dengan BPJS Ketenagakerjaan

  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran (*)

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest