GridStar.ID-Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), ketentuan terkait syarat naik kereta api 2022 terbaru penting diketahui jika hendak bepergian pakai moda transportasi tersebut.
Pasalnya, syarat naik kereta api Desember 2022 baru saja mengalami perubahan, khususnya untuk syarat naik kereta api jarak jauh.
Bagi Anda yang hendak mengajak anak-anak dalam perjalanan menggunakan kereta api, syarat naik kereta api untuk anak-anak juga perlu diperhatikan.
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, lengkap dengan informasi seputar syarat naik kereta api jarak dekat 2022.
Aturan baru perjalanan kereta api
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah merilis ketentuan baru terkait syarat perjalanan kereta api. Aturan terbaru ini berlaku sejak 19 Desember 2022.
Syarat naik kereta api Desember 2022 disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, ada perubahan pada syarat naik kereta api jarak jauh, terutama untuk syarat naik kereta api untuk anak-anak.
Sebelumnya, pelanggan dengan usia 6 - 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Mulai 19 Desember 2022, sesuai syarat naik kereta api 2022 terbaru pelanggan kereta api dengan usia 6 - 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.
Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Baca Juga: Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Syarat naik kereta api jarak jauh 2022
Berikut syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
Itulah ulasan mengenai syarat naik kereta api 2022 terbaru. Perlu diingat, syarat naik kereta api jarak jauh berbeda dengan yang berlaku pada kereta api jarak dekat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Syarat Naik Kereta Api 2022 Terbaru untuk Libur Nataru".