GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan beberapa jaminan sosial yang nantinya bisa dimanfaatkan.
Anak peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan kesempatan mendapatkan beasiswa pendidikan mulai dari TK hingga jenjang S1.
Hal ini sesuai dengan aturan PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Bantuan beasiswa ini merupakan salah satu manfaat dari program JKK dan JKM.
Bantuan ini akan diberikan kepada anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Sedangkan untuk JKM, bantuan akan diberikan kepada peserta yang meninggal dunia karena sebab apapun.
Berapa besaran beasiswa yang akan didapatkan oleh anak peserta BPJS Ketenagakerjaan?
- TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.
- SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
- SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun. Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun.