GridStar.ID - Masalah hukum yang menimpa adik Irwansyah, Hafiz Faturrakman belum juga menemui titik terang.
Bahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengumumkan jika Hafiz Faturrakman menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hafiz Fatur menjadi tersangka karena terlibat dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman.
Kerugian yang dialami negara akibat kasus ini mencapai Rp 3,1 miliar.
"Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan orang dengan ciri-ciri yang disebutkan di atas, dapat segera menghubungi Call Center Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di 081389922883," tulis pengumuman tersebut pada Jumat (21/10).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengumumkan ciri-ciri fisik hingga tempat tinggal terakhir dari Fatur dalam unggahan tersebut.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda mengungkap peran dari adik Hafiz Datur dalam kasus Tindak Pidana Korupsi.
Hafiz Fatur merupakan direktur PT Halal Berkah Indonesia.
Dia menggunakan pegawai PT Halal Berkah Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kredit Briguna di bank BRI KCP Tegar Beriman.
"Nah, karena PT Halal Berkah Indonesia ini tidak ada perjanjian kerja sama dengan bank BRI KCP Tegar Beriman, dia menggunakan koperasi karyawan, PT Taman Wisata Matahari," ujar Juanda.
Dari kasus tersebut Hafiz disebut merugikan negara dengan uang senilai Rp 3,1 miliar.
"Kerugian uang negara itu sekitar Rp 3,1 miliar," ujar Juanda.
"Adiknya Irwansyah, inisial HF, itu statusnya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Briguna Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman," jelasnya.
Hafiz Fatur telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korpusi pada 29 Oktober 2021.
Ia sudah mendapat panggilan pemeriksaan namun Hafiz sudah tiga kali mangkir dan kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO). (*)