Melansir dari Tribunnews.com, sebelumnya, penyebar dari video syur ini dilaporkan Ketua Umum Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni.
Pitra menyambangi Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, (17/1/2022) kemarin.
"Saya selaku pelapor dimintai keterangan di Krimsus Polres Jakpus terkait video 61 detik."
"Yang telah beredar di platform media sosial dan media elektronik," ujarnya.
Pitra akhirnya melaporkan dengan sengaja penyebar video ini demi mengungkap kebenaran.
"Maka kami putuskan untuk mengungkapkan kebenaran, siapa yang meng-upload ini."
"Siapa yang membuat ini dan menyebarkan ini, apakah foto dan video itu editan atau asli," imbuhnya.
Pitra menyebutkan, pembuat dan penyebar video syur ini adalah orang jahat.
"Jadi orang yang membuat dan menyebarkan video 61 detik itu adalah orang jahat.
Karena dengan dia meng-upload dan menyebarkan video tersebut banyak orang yang tersakiti.
Baik dari masyarakat dan orang yang dikaitkan dalam video tersebut," ujarnya kesal.