Follow Us

Selama Ini Tinggal di Tempat Ini, Perkara Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri: Ancamannya Penjara 4 Tahun

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 26 November 2021 | 11:02
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani
Capture YouTube KOMPASTV

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani

GridStar.ID - Baru-baru ini Polres Metro Jakarta Pusat kembali melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan juga tersangka NA, AR, dan ZN ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali berlanjut.

Berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan P21 tahap dua.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Lama Tak Terdengar Kabarnya, Begini Kelanjutan Kasus Narkoba Jerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Pengadilan Negeri Siapkan Jadwal Sidang

"Sudah dilimpahkan.

Berkas perkara (Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya) sudah lengkap atau P21," kata Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada Wartakotalive, Jumat (26/11/2021).

Ketiga tersangka ini dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Sudah Jadi Pedangdut Papan Atas, Ayu Ting Ting Justru Mengaku Hindari Berteman dengan Geng Artis Papan Atas, Sang Biduan: Takut Nggak Senang

"Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara," sambungnya.

Saat ini Nia dan Ardi ditempatkan di lembaga rehabilitasi.

"Ketiganya tetap ditempatkan dalam Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi," ujarnya dilansir dari TribunMedan.

Source : TribunMedan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest