Follow Us

Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Benarkah Cuti Bersama Akhir Tahun Dipangkas? Pemerintah Bakal Perketat Masyarakat yang Berpergian untuk Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

Yulia Susanti - Rabu, 27 Oktober 2021 | 22:30
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Klinik PKU Muhammadiyah Darussalam Medika, Desa Getassrabi, Kecamatan Gebong, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (11/09).
Humas Kemenko PMK

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Klinik PKU Muhammadiyah Darussalam Medika, Desa Getassrabi, Kecamatan Gebong, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (11/09).

GridStar.ID - Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyampaikan informasi terkait pandemi Covid-19.Ia mengatakan pemerintah khawatir akan terjadi gelombang ketiga akibat pergerakan masyarakat akhir tahun.Upaya pemerintah untuk mencegah dengan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Baca Juga: Bukan Tanggal 19 Oktober, Ini Alasan Pemerintah Menggeser Libur Maulid Nabi Muhammad Mundur Sehari, Cek Juga Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di SiniKeputusan itu, telah diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut harus disosialisasikan pada masyarakat.Baca Juga: Sudah Ketok Palu! Pemerintah Umumkan Daftar Hari Libur Tahun 2022, Bagaimana dengan Cuti Bersama?

Melansir KOMPAS.com, "Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dikutip dari siaran pers, Rabu (27/10). "Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," ujar dia."Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata dia.

Baca Juga: Penularan Covid-19 Masih Terus Terjadi, Pemerintah Putuskan Tiadakan Cuti Bersama Natal 2021 dan Ganti Dua Hari Libur Nasional"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," kata dia.Sementara itu, ujar Muhadjir, apabila ada masyarakat yang terpaksa harus berpergian pada hari-hari libur tersebut, maka perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. Contohnya, untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Baca Juga: Pemerintah Sudah Menetapkan Ada 22 Hari Total Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Ini Daftar Lengkapnya

Kemudian, transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen. Dengan demikian, nantinya diharapkan jumlah masyarakat yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan dikendalikan. "Terutama dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," kata Muhadjir.

Baca Juga: Ketahui! Perubahan Hari Libur di Bulan Agustus dan Oktober serta Cuti Bersama yang Ditiadakan di Tahun IniSelain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga mutlak dilakukan. Utamanya di gereja saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.Muhadjir juga meminta pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing masyarakat. "Dengan ragam kebijakan di atas, saya harap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, serta aktivitas masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia.(*)

Source : KOMPAS.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest