Follow Us

Nyesel Baru Tahu! Mulai Hari Ini, Catat Peraturan Terbaru Penerbangan Domestik, Anak-Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat

Rahma - Minggu, 24 Oktober 2021 | 20:45
Ilustrasi pesawat - Salah satu pesawat dari maskapai penerbangan Citilink.
dok. Citilink/kompas.com

Ilustrasi pesawat - Salah satu pesawat dari maskapai penerbangan Citilink.

GridStar.ID - PPKM Jawa Bali masih terus berlanjut.

Sejumlah aturan kembali disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.

Termasuk aturan untuk transportasi udara dalam penerbangan domestik.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Tak Hanya Wajib Patuhi Protokol Kesehatan, Minum Minuman Kesukaan Sejuta Umat Ini Agar Terhindar dari Covid-19

Untuk moda transportasi udara, calon penumpang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR).

Begitu pula pengetatan lewat transportasi darat, laut, serta perkeretapian.

Meski demikian, ada sejumlah kelonggaran syarat yang mengatur orang akan bepergian.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara resmi telah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Nafsu Makan Meningkat Setelah Vaksin Covid-19, Jangan Asal Konsumsi Makanan yang Dilarang Setelah Imunisasi Berikut Ini

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan itu menyebut bahwa pelaku perjalanan udara harus memenuhi sejumlah persyaratan. Apa saja?

Source : kompas

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest