Follow Us

Janji Bebaskan Ayah Korban Bebas dari Penjara, Kapolsek Parigi Moutong Dicopot dari Jabatan Karena Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Hinggar - Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:31
ilustrasi pelecehan seksual
kompas.com

ilustrasi pelecehan seksual

GridStar.ID - Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN, dilaporkan karena dugan pelecehan seksual.

Pelecehan tersebut dilakukan kepada seorang anak dari tersangka pencurian ternak.

Iptu IDGN diduga melakukan pelecehan tersebut dengan iming-iming membebaskan ayah korban.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Usai Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Vokalis Terkenal Ini Telan Pil Pahit Jual Rumah Demi Sambung Nasib Sepi Job: Berat Hati

Setelah memenuhi permintaan dari Iptu IDGN, ayah korban rupanya tak juga dibebaskan.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya.

Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo menegaskan segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN.

Baca Juga: Perempuan yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Taqy Malik Sampai Ngadu ke Komnas Perempuan dan Polisi, Mansyardin Malik Mengelak: Ngarang Semua Itu

“Sudah dicopot, kemudian kemarin korban sudah melapor tindak pidananya, kita akan proses. Kalau proses hukum selesai, segera kita PTDH,” tutur Sambo ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (19/10).

Pencopotan ini telah dilakukan sejak Selasa (19/10).

Penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan ini telah dilakukan sejak Jumat (15/10) lalu.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest