Persyaratan lainnya, pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Bantuan kali ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BSU Disalurkan ke Bank Himbara, Bagaimana jika Rekening Bukan Himbara? Ini Kata Kemnaker