Follow Us

Gegara Ulahnya Koar-koar Sebut Dirinya Hamil, Lucinta Luna Terancam 3 Tahun Dipenjara, Kok Bisa?

Yulia Susanti - Senin, 12 Juli 2021 | 06:30
Lucinta Luna
Instagram @lucintaluna_manjaliita

Lucinta Luna

GridStar.ID - Sosok Lucinta Luna kerap menghebohkan publik.Kabar kontroversi terbaru dirinya mengaku sedang hamil.Kehamilan itu dianggap hanya mencari sensasi karena Lucinta Luna seorang transgender.

Baca Juga: Bikin Konten YouTube Bareng, Lucinta Luna Lempar Pertanyaan dari Netizen Soal Dirinya, Sule Berikan Jawaban Tak TerdugaTetapi dirinya sudah mengubah identitasnya sebagai perempuan di mata hukum.Namun hal itu justru membuatnya terancam masuk penjara.Bahkan, ia terancam kena hukuman penjara 3 tahun.Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Lucinta Luna Diselingkuhi Kekasih saat mendekam di Penjara, Terbongkar Perlakuan Abash: Tuhan Juga Menunjukkan

Melansir gridHits.ID, “Sekarang statusnya yang bersangkutan adalah seorang perempuan secara hukum sah dari pengadilan dengan nama MF diganti menjadi AP. Ini putusan dari pengadilan dan ini yang kami anggap sah,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada saat Lucinta Luna terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.“Berkah di bulan ini, para artis yang positif hamil jg di bulan ini. ratu hamilnya samaan dengan mba Gigi, Natalie, Paula. Semoga nanti kita jadi besanan ya, kalo anak kita udah pada besar,” tulis Lucinta Luna di akun Instagram pribadinya.Menurut Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, Lucinta Luna bahkan dapat dipenjara kalau pengakuan kehamilannya terbukti bohong.

Baca Juga: Tunjukkan Test Pack Dua Garis Biru, Lucinta Luna Tiba-tiba Minta Pertanggung Jawaban pada Sang Pacar atas Kehamilannya, Kok Bisa?Ia dapat dijerat dengan pasal yang sama dengan Ratna Sarumpaet lantaran menyebarkan berita bohong.Salah satu pasal 14 dalam UU Nomor 1 tahun 1945 tentang hukum pidana, berbunyi, (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menernitkan keonaran di kalangan rakyat.Sedangkan, ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.Baca Juga: Gandeng Pacar Baru Usai Putus dari Lucinta Luna, Abash Pamer Beri Kado Buket Uang Setengah Miliar pada Jeje: Makasih Sayang Rp500 Jutanya!

Muannas juga menambahkan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lucinta Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum.“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum, siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Kalau enggak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” terang Muannas.“Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik. Sudah jelas dia laki kok ngadu hamil,” imbuh Muannas.

Baca Juga: Lakoni Pekerjaan Haram Sebelum Jadi Artis, Lucinta Luna Blak-blakan Ngaku Pernah Layani Kakek Usia 90 Tahun dengan Tarif Segini PerjamSeperti yang diketahui, identitas Lucinta Luna memang sudah diketahui transgender berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan ganti kelamin dan nama Lucinta Luna.“Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet,” terang Muannas Alaidid dikutip dari YouTube Miftah’s Tv.(*)

Source : GridHits.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular