Follow Us

PPKM Mikro Bakal Diberlakukan 22 Juni - 5 Juli, Pemerintah Minta Kantor hingga Rumah Ibadah Batasi Kapasitas

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 24 Juni 2021 | 09:33
Pemerintah berlakukan PPKM
dok.Kompas.com

Pemerintah berlakukan PPKM

GridStar.ID - Kasus covid-19 hingga kini masih menjadi masalah di Indonesia.

Pandemi covid-19 terus mengalami lonjakan khususnya untuk varian covid jenis baru.

Sejak awal Juni 2021, lonjakan kasus Harian kini sudah naik ke level 14 ribuan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Delta Makin Melonjak, Mual hingga Nyeri Sendi Bisa Jadi Gejalanya!

Peningkatan kasus ini disebabkan banyak faktor, di antaranya melemahnya kepatuhan masyarakat dalam menjalankan prokes, pemerintah yang mulai melonggarkan beragam kebijakan pembatasan, hingga keberadaan varian virus baru dengan kemampuan penyebaran yang lebih tinggi.

Guna meredam penyebaran Covid-19, Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan sejumlah intervensi mulai dari pengetatan PPKM Mikro, memperkuat layanan kesehatan, dan mempercepat laju vaksinasi.

Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan, 11 poin terkait dengan pengetatan PPKM Mikro sebagaimana arahan Presiden dalam rapat terbatas yang digelar sebelumnya.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Berniat Bikin Warga Bali Melarat Gegara Dirinya Terjangkit Covid-19, BCL Balik Tantang Jerinx SID Begini: Jadilah Orang yang Cerdas dan Bijak!

"Terkait dengan penebalan atau pengetatan PPKM Mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian dan ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni)-5 Juli, 2 minggu ke depan," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021), Ia juga mengatakan sejumlah penguatan PPKM Mikro ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

1. Kegiatan perkantoran

Untuk kegiatan perkantoran di zona merah harus dilaksanakan 75 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH), sisanya sebanyak 25 persen boleh dilakukan di kantor dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Selain daerah zona merah, perbandingan WFH dan WFO adalah 50:50, dengan ketentuan yang sama, yakni pelaksanaan protokol kesehatan dan pengaturan waktu kerja.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest