Follow Us

Larangan Mudik Mulai Berlaku Sejak 6 Mei 2021, Ini 381 Daftar Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di Sumatera hingga Bali

Hinggar - Jumat, 07 Mei 2021 | 08:32
Mudik lebaran 2021 dilarang
dok.Tribunnews

Mudik lebaran 2021 dilarang

GridStar.ID - Demi menekan penyebaran Covid-19 di tanah air, pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik lebaran 2021.

Larangan mudik ini berlaku mulai Kamis (06/05) hingga Senin (17/05) mendatang.

Hal ini diputuskan Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu Berlaku 6-17 Mei 2021, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Dalam beleid tersebut, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.

Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.

Untuk mencegah masyarakat melanggar aturan tersebut, Polri pun menyiagakan sejumlah petugas di beberapa titik peyekatan.

Baca Juga: Hati-Hati, Ini Sanksi yang Mengincar ASN Nekat Mudik Lebaran 2021!

"Titik penyekatan paling banyak yakni di Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto dikutip dari Antara, Rabu (05/05).

Adapun titik penyekatan tersebut tersebar mulai dari Sumatera hingga Pulau Bali.

Berikut daftarnya:

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest