Follow Us

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, Begini Auran Lengkapnya hingga Sanksi yang Berlaku

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 10 April 2021 | 12:01
Mudik lebaran 2021 dilarang, ini sejumlah aturan dan sanksi yang berlaku
dok.Tribunnews

Mudik lebaran 2021 dilarang, ini sejumlah aturan dan sanksi yang berlaku

GridStar.ID - Di tengah pandemi covid-19, pemerintah kembali resmi melarang mudik lebaran 2021.

Hal ini diumumkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Selain sejumlah aturan ketat, ada juga sanksi yang bakal diberlakukan.

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Bakal Terhambat di Bulan Ramadhan: Kondisi Tubuh Tidak Akan Berpengaruh

Angkutan Darat

Dilansir dari Kompas.com, (8/4/2021), Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.

2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Baca Juga: Yuk, Cek Penerima Bansos Pemerintah untuk Penerima PKH, Bantuan Sosial Tunai, dan Bantuan Pangan Non Tunai

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan:

-Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).

Halaman Selanjutnya

-Kunjungan keluarga sakit.
1 2 3 ... 8

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest